KPK Kontak Kuasa Hukum Minta Bujuk Lukas Enembe Mau ke Rumah Sakit jelang Sidang Tipikor

Lukas Enembe dijadwalkan menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/7/2023).

|
Editor: Haryanto
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Foto dokumen - Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sakit jelang sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe dijadwalkan menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/7/2023).

Namun, Lukas Enembe jatuh sakit, dan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), pada Minggu (16/7/2023).

Kuasa hukum Lukas Enembe sebelumnya dihubungi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani perawatan di rumah sakit.

"Saya dikontak Jaksa KPK untuk datang (ke Rutan KPK) membujuk Lukas Enembe agar mau dibawa ke RSPAD," kata Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dalam keterangannya dilansir Tribunnews.com, pada Minggu (16/7/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Dituduh Pakai Dana Operasional Banyak untuk Belanja Makan dan Minum

Menurut Petrus, kliennya mengalami mual dan pusing, ditambah dua hari tak makan.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa kaki kliennya dalam keadaan bengkak.

"Sudah drop, sudah dua hari tidak masuk makanan (ke perut) karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih. Pak Lukas kesulitan menelan air minum. Dan saya lihat kakinya mulai bengkak lagi," katanya.

Petrus pun memastikan bahwa kliennya sudah berada di RSPAD dan mendapatkan perawatan di sana.

Sementara untuk status pembantarannya, hingga kini masih belum ada ketetapan dari hakim.

"Belum ada penetapan hakim, ini keadaan darurat, soalnya hari libur," ujar Petrus.

Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp 45 miliar.

Baca juga: Sidang Perdana, Lukas Enembe Tanpa Alas Kaki dan Hanya Bawa Selembar Tisu

Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

Rinciannya, Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved