Sindikat Perdagangan Senpi Rakitan

Ini Imbauan Kapolresta Manokwari Soal Peredaran Senjata Api Rakitan

Rivandin Benny Simangunsong menyebut peluru yang juga digunakan untuk senjata api rakitan itu merupakan peluru organik atau asli

TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Polresta Manokwari menggelar konferensi pers mengenai peredaran senjata api rakitan. Jumpa pers berlangsung di Mapolresta Manokwari, Papua Barat, Senin (23/10/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kapolresta Manokwari Kombes, Rivandin Benny Simangunsong, mengimbau warga terkait peredaran senjata api di Manokwari yang makin marak.

"Terlepas dari kearifan lokal yang kami junjung, kami imbau agar masyarakat lebih bijak," katanya saat menggelar konferensi pers di markas Polresta Manokwari, Papua Barat, Senin (23/10/2023).

Walaupun senjata tersebut merupakan hasil rakitan, ucapnya, senjata itu bisa mematikan apabila disalahgunakan.

Ia menyebut peluru yang juga digunakan untuk senjata api rakitan itu merupakan peluru organik atau asli, jenis kaliber 5,6 milimeter.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Senpi Rakitan di Manokwari, 6 Orang Diamankan 

Baca juga: Soal Pemasok Amunisi di Senpi Rakitan Sitaan Polisi, Kapolda: Jangan Berspekulasi 

 

"Jadi bisa disalahgunakan untuk menakut-nakuti warga," ujar Rivandin Benny Simangunsong.

Kapolresta mengimbau apabila ingin senjata api rakitan itu digunakan sebagai alat pembayaran mas kawin, agar dibuat beberapa kriteria dari kepolisian.

Satu di antaranya adalah perlu juga izin resmi dari Mabes Polri atas hak kepemilikan senjata api.

"Kalau mau agar lebih aman lagi, pelatuk dan triger tidak boleh dipasang pada senjata," kata Rivandin Benny Simangunsong.

"Untuk saudara-saudara saya yang menggunakan sebagai sebagai alat pembayaran mas kawin, agar perlu dipertimbangkan lagi karena ini bisa berefek fatal jika disalahgunakan," ujarnya.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved