Kemenkumham Papua Barat
DJKI Kemenkumham Canangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis
Ia meyakini dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen.
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, resmi mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.
Pencanangan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempromosikan produk unggulan daerah.
Pencanangan ini juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan, dari penyalahgunaan atau pemalsuan.
Baca juga: Taufiqurrakhman: Saya Pribadi Akan Terus Perjuangkan OAP Mengisi Posisi Strategis di Kemenkumham
Baca juga: Aturan Soal Korupsi Perlu Pembaharuan, Kemenkumham Himpun Masukan dari MK Hingga Akademisi
Serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.
"Pencanangan ini juga merupakan penghargaan terhadap keragaman kreativitas masyarakat untuk mengolah, mengembangkan keunikan dan ciri khas yang dimiliki wilayah yang layak untuk dihargai dan dipromosikan” kata
Yasonna pada Penutupan Tahun Tematik Merek 2023 dan Pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024 pada Rabu, 25 Oktober 2023 di Lapangan Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.
Yasonna mengatakan, bahwa indikasi geografis diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah.
Ia meyakini dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen.
Bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.
Selain itu, lanjut Yasonna, produk-produk tersebut juga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang meningkatkan kunjungan wisata ke wilayah tersebut.
Kendati demikian, pelindungan indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah yang berbasis kekayaan intelektual (KI) memerlukan sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan.
Baik di pusat maupun di daerah, terutama terkait dengan pasca terdaftarnya suatu produk indikasi geografis.
Oleh sebab itu, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan indikasi geografis, Yasonna minta Kantor Wilayah Kemenkumham terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah.
Serta aktif mendorong pengembangan indikasi geografis melalui pemeliharaan karakteristik dan kualitas produk di wilayah.
"Agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian di wilayah,” ujar Yasonna.