Berita Fakfak
Ridwan Rengen Pertanyakan Rapimda KNPI Fakfak yang Tak Kunjung Dilakukan
Pihaknya juga menyoroti soal legalitas di dalam periode DPD KNPI Kabupaten Fakfak.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Fakfak dinilai mati suri.
Itu disampaikan Fungsionaris DPW Merah Putih Institute (MPI) Papua Barat Ridwan Rengen.
Bahkan, Ridwan Rengen mempertanyakan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) KNPI Fakfak yang tak kunjung dilaksanakan.
Baca juga: Hari Sumpah Pemuda, KNPI Teluk Bintuni Ajak Pemuda Aktif Ciptakan Pemilu Damai
Baca juga: KNPI Teluk Bintuni Komitmen Jaga Pemilu 2024 Aman dan Damai
Pihaknya juga menyoroti soal legalitas di dalam periode DPD KNPI Kabupaten Fakfak.
"Sebetulnya ada apa dengan KNPI Fakfak. Periode KNPI saat ini telah selesai atau expired secara aturan," kata Ridwan kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Selasa (31/10/2023).
Lanjut Ridwan, aturan dalam KNPI itu satu periode 3 tahun.
Sehingga, periode sebelumnya yang dilantik pada Agustus 2020 lalu seharusnya sudah selesai pada Agustus 2023.
"Kenapa Rapimda belum dilaksanakan hingga saat ini, padahal sudah jelas termaktub dalam AD/ART di mana 6 bulan sebelum Musda atau berakhir periode harus dilaksanakan Rapimda," ujarnya.
Tapi kenyataannya dikatakan Ridwan, hingga sekarang ini belum juga dilaksanakan Rapimda.
"Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh OKP dan komunitas yang ada di Fakfak, agar mari kita kembali benahi KNPI ini," ajaknya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.