Ini Alasan 3 Anggota MRPB Terancam Tidak Dilantik Mendagri Tito Karnavian
Rosa M Thamrin Payapo menyebut tiga anggota MRPB yang ditunda pelantikan, masing-masing berasal dari perwakilan agama dan adat
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), MTito Karnavian, hanya akan melantik 30 dari total 33 anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) 2023-2028 hasil seleksi.
Pelantikan 30 anggota MRPB ini diungkapkan Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Rosa M Thamrin Payapo, setelah menerima laporan dari tim verifikasi tingkat Kemendagri.
"Kepastian jumlah anggota MRPB yang dilantik oleh Mendagri pada Kamis (9/11), hanya 30 orang sementara 3 lain masih menunggu klarifikasi dari Gubernur Papua Barat," kata Thamrin kepada TribunPapuaBarat.Com, Senin (6/11/2023).
Ia mengatakan, tiga anggota MRPB yang ditunda pelantikan, masing-masing berasal dari perwakilan agama dan adat berdasarkan keputusan tim verifikator (lintas sektor) di Kemendagri.
Baca juga: Kamis Pekan Ini, Mendagri Lantik Anggota MRPB, Thamrin Payapo: Hanya 30 yang Dilantik
"Tiga anggota dimaksud harus mendapatkan klarifikasi terlebih dahulu dari Gubernur Papua Barat [syarat] untuk bisa dilantik," kata Rosa M Thamrin Payapo tanpa menyebutkan identitas tiga orang itu.
Ia juga membeberkan tentang alasan yang melatarbelakangi beberapa kali penundaan pelantikan anggota MRP se-tanah Papua.
Ia mengakui, tim verifikasi di tingkat Kemendagri membutuhkan waktu untuk memastikan setiap anggota MRP yang diloloskan panitia seleksi (pansel) tingkat daerah benar-benar taat dan setia pada Pancasila.
Baca juga: Aksi di Kantor Gubernur Papua Barat, GMNI Pertanyakan Kepastian Jadwal Pelantikan Anggota MRPB
Selain itu, tim verifikasi Kemendagri juga memastikan bahwa para anggota MRPB benar-benar memenuhi syarat/kriteria yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) masing-masing.
"Alhamdulillah, puji Tuhan, karena untuk MRPB semuanya setia dan taat kepada Pancasila," ujarnya.
Hanya saja, ucapnya, anggota MRPB diperketat tim verifikasi Kemendagri dengan syarat-syarat yang tertuang dalam Pasal 4 Perdasi Nomor 8 Tahun 2021.
"Proses inilah yang membutuhkan waktu karena data tentang taat terhadap Pancasila kami (daerah) tidak punya. Pemerintah pusat punya data tentang rekam jejak setiap orang," ujar Rosa M Thamrin Payapo.
| Dugaan Pembungkaman Informasi Publik Seleksi DPR Otsus Papua Barat Berlanjut ke PTUN |
|
|---|
| Kesbangpol Serahkan SK 9 Anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus ke Dirjen Otda |
|
|---|
| Putusan PTUN Sudah Final, Maurits Saiba Desak Pemerintah Segera Lantik DPR Otsus Papua Barat |
|
|---|
| Mendagri Minta Pemda Perluas Gerakan Pangan Murah Sampai ke Kecamatan |
|
|---|
| Lagu Kebangsaan Berbahasa Daerah Warnai HUT RI di Papua Barat, Marini: Wujud Bhineka Tunggal Ika |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Rosa-M-Thamrin-Payapo-saat-ditemui-TribunPapuaBaratcom-Senin-06112023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.