Ini Alasan 3 Anggota MRPB Terancam Tidak Dilantik Mendagri Tito Karnavian 

Rosa M Thamrin Payapo menyebut tiga anggota MRPB yang ditunda pelantikan, masing-masing berasal dari perwakilan agama dan adat

TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Rosa M Thamrin Payapo, saat ditemui TribunPapuaBarat.com, Senin (06/11/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), MTito Karnavian, hanya akan melantik 30 dari total 33 anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) 2023-2028 hasil seleksi. 

Pelantikan 30 anggota MRPB ini diungkapkan Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Rosa M Thamrin Payapo, setelah menerima laporan dari tim verifikasi tingkat Kemendagri. 

"Kepastian jumlah anggota MRPB yang dilantik oleh Mendagri pada Kamis (9/11), hanya 30 orang sementara 3 lain masih menunggu klarifikasi dari Gubernur Papua Barat," kata Thamrin kepada TribunPapuaBarat.Com, Senin (6/11/2023). 

Ia mengatakan, tiga anggota MRPB yang ditunda pelantikan, masing-masing berasal dari perwakilan agama dan adat berdasarkan keputusan tim verifikator (lintas sektor) di Kemendagri. 

Baca juga: Kamis Pekan Ini, Mendagri Lantik Anggota MRPB, Thamrin Payapo: Hanya 30 yang Dilantik 

 

"Tiga anggota dimaksud harus mendapatkan klarifikasi terlebih dahulu dari Gubernur Papua Barat [syarat] untuk bisa dilantik," kata Rosa M Thamrin Payapo tanpa menyebutkan identitas tiga orang itu.

Ia juga membeberkan tentang alasan yang melatarbelakangi beberapa kali penundaan pelantikan anggota MRP se-tanah Papua. 

Ia mengakui, tim verifikasi di tingkat Kemendagri membutuhkan waktu untuk memastikan setiap anggota MRP yang diloloskan panitia seleksi (pansel) tingkat daerah benar-benar taat dan setia pada Pancasila. 

Baca juga: Aksi di Kantor Gubernur Papua Barat, GMNI Pertanyakan Kepastian Jadwal Pelantikan Anggota MRPB

Selain itu, tim verifikasi Kemendagri juga memastikan bahwa para anggota MRPB benar-benar memenuhi syarat/kriteria yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) masing-masing. 

"Alhamdulillah, puji Tuhan, karena untuk MRPB semuanya setia dan taat kepada Pancasila," ujarnya. 

Hanya saja, ucapnya, anggota MRPB diperketat tim verifikasi Kemendagri dengan syarat-syarat yang tertuang dalam Pasal 4 Perdasi Nomor 8 Tahun 2021.

"Proses inilah yang membutuhkan waktu karena data tentang taat terhadap Pancasila kami (daerah) tidak punya. Pemerintah pusat punya data tentang rekam jejak setiap orang," ujar Rosa M Thamrin Payapo.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved