Berita Fakfak

Momen Pelantikan MRPB, Siti Hajar Uswanas Somasi Panpil Fakfak Segera Pulihkan Nama Baiknya

apabila dalam 1 atau 2 minggu ke depan sama sekali tidak ada itikad baik, maka tuntutan hukum akan dibawanya.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
MRPB- Tokoh Perempuan Fakfak, Siti Hajar Uswanas Somasi Panpil Fakfak dan mendesak pemulihan nama baiknya, Kamis (9/11/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dalam momentum pelantikan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di Manokwari, Tokoh Perempuan Fakfak Siti Hajar Uswanas mensomasi Panitia Pemilihan (Panpil) Fakfak segera memulihkan nama baiknya.

"Terkait dengan pelantikan MRPB hari ini di Manokwari, saya secara pribadi maupun lembaga menyampaikan selamat atas saudara-saudara yang menerima amanat masyarakat," kata Siti kepada wartawan di Fakfak, Kamis (9/11/2023).

Siti mengatakan, terutama perwakilan masyarakat Fakfak untuk menduduki lembaga representatif OAP.

Baca juga: Kamis Pekan Ini, Mendagri Lantik Anggota MRPB, Thamrin Payapo: Hanya 30 yang Dilantik 

Baca juga: Ini Alasan 3 Anggota MRPB Terancam Tidak Dilantik Mendagri Tito Karnavian 

"Saya berharap semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dan bertanggungjawab atas amanah dari masyarakat Fakfak," sebutnya.

Ia mengemukakan, dalam tahapan perekrutan MRPB, dirinya juga merupakan bagian dari salah satu peserta.

"Tetapi yang mana sampai saat ini tidak dapat diloloskan dengan alasan tidak pasti atau tidak jelas," tegasnya.

Siti menuturkan, saat itu dirinya dituduh sebagai salah satu orang yang melakukan tindakan makar.

"Namun dengan saat ini, pembuktian tidak bisa dibuktikan dengan benar," sesalnya.

Untuk itu, sebelumnya ia telah membuat laporan polisi dari Juni 2023 lalu, hingga kini laporan tersebut masih ditangani oleh pihak Reserse.

"Adapun sampai saya memberikan keterangan wawancara ini, sampai detik ini dari pihak Reserse belum menindaklanjuti apa yang menjadi pengaduan saya," sesalnya.

Lanjut Siti, baru sampai pada tahapan sebatas memberikan keterangan dalam bentuk berita acara.

"Sehingga saya berharap dan mendesak dengan momentum pelantikan MRPB ini, maka masalah saya ini bisa diselesaikan secara baik," pintanya.

Ia menambahkan, secara pribadi dirinya merupakan orang yang sangat ikhlas menerima keputusan yang ada.

"Tetapi tentu tidak mengabaikan prinsip hal-hal saya sebagai anak asli Papua di Fakfak," tegas Siti.

Aktivis sosial itu juga mengemukakan pihak Panpil Fakfak membenarkan adanya tuduhan makar tersebut, tetapi belum bisa menyerahkan surat dalam bentuk fisiknya karena ketua dan sekretaris tidak berada di tempat.

"Saya sebelumnya telah bertemu tatap muka langsung sebanyak 2 kali, saya sudah ketemu 1 orang anggota Panpil dan pengawas Panpil Fakfak," bebernya.

Kemudian dikatakannya, pada hari yang sama, ia telah bertemu pula di Diklat dan semuanya memberikan pembenaran terhadap tuduhan tersebut.

"Namun hasilnya sama di mana surat fisiknya belum bisa dikeluarkan," tandasnya.

Lalu pada 2 Juni 2023, Siti membuat laporan polisi.

"Kemudian karena pada waktu itu, Ketua Panpil Fakfak tidak mau ketemu saya, dan disebutkannya kalau mau meminta pemulihan nama baik maka saya diminta Ketua Panpil untuk bertemu Kodim, Polres dan Korem," pungkasnya.

Kala itu, memang pengaduan sudah naik ke Reserse tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut.

"Saya hanya dikasi 2 SP2HP di mana hanya memberikan keterangan, lalu yang kedua diinformasikan akan dilakukan gelar perkara tetapi hingga kini gelar perkara tersebut belum juga dilakukan," tutur Siti dengan penuh kekecewaan.

Ia juga sudah berulang kali, tetapi memang saat kunjungannya terakhir sedang ada kejadian di Distrik Kramongmongga.

"Dalam konteks ini, saya mendesak pemulihan nama baik karena dampaknya bukan hanya ke saya saja tetapi berdampak pada anak-anak saya yang masih berkuliah dan bersekolah juga," ungkapnya.

Untuk itu, ia juga merasa dengan belum adanya pemulihan nama baik maka dirinya ke depan akan dipersulit.

"Misalnya ketika saya ditolak di MRPB, saya masih punya hak juga masuk ke DPRP, DPRK dan lainnya, untuk itu saya berharap tuduhan ini diselesaikan secara baik," harap Siti.

Untuk itu melalui pemberitaan ke media, Siti menegaskan ini sebagai bentuk somasinya, apabila dalam 1 atau 2 minggu ke depan sama sekali tidak ada itikad baik, maka tuntutan hukum akan dibawanya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved