Pj Bupati Sorong Kena OTT KPK

KPK Tangkap Yan Piet Mosso dan Segel Ruangan di Kantor Bupati Sorong

Berawal dari OTT Yan Piet Mosso itu, petugas KPK mengamankan sejumlah pihak di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari.

|
TRIBUNPAPUABARAT.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Penjabat Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, di Aimas Convention Centre, Jumat (2/9/2022). Pada Minggu (12/11/2023), ia kena OTT KPK. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan OTT tersebut terjadi pada Minggu (12/11/2023) dini hari WIT.

"Tim KPK lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara yang sedang korupsi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya," katanya, Senin (13/11/2023).

Berawal dari OTT Yan Piet Mosso itu, petugas KPK mengamankan sejumlah pihak di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari.

"Ada para pejabat Kabupaten Sorong dan pegawai BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya," ujar Ali Fikri.

Baca juga: Di Hadapan Gubernur Jawa Timur, Yan Piet Moso Sebut Sorong Dicanangkan Jadi Kabupaten Investasi

Baca juga: Tuntut Janji Pj Bupati Yan Piet Mosso, Sejumlah Warga Sorong Ancam Mogok Pemilu 2024

 

Ia belum memerinci kasus korupsi yang menjerat Yan Piet Mosso karena masih dalam tahap pengembangan.

Berdasarkan pantauan Tribun pada Senin siang, di Kantor Bupati Sorong sepi setelah penangkapan Yan Piet Mosso.

Ruang kerja di kantor Bupati Sorong disegel KPK melalui tulisan "DALAM PENGAWASAN KPK".

Penangkapan itu terjadi hanya berselang dua bulan lebih setelah Yan Piet Mosso mendapat perpanjang masa tugas pada 24 Agustus 2023.

Ia mendapat surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan di Gedung Lambert Jitmau, Kompleks Kantor Wali Kota Sorong.

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul KPK Benarkan OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Beberapa Orang Diamankan dan
Baru 3 Bulan SK Pj Bupati Diperpanjang, Yan Piet Mosso Diamankan KPK, Sejumlah Pejabat Ikut Diciduk

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved