Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan STL, Polisi Sita Dokumen Penukaran Valas Firli Bahuri

Menurut Ade Safri Simanjuntak, sang Ketua KPK terjerat kasus pemerasan saat penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.

Istimewa/Tribunnews
Ketua KPK Firli Bahuri saat berada di kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe, Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). Firli nampak sedang berjabat tangan dengan Lukas. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi tersangka setelah gelar perkara, Rabu (22/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan ada bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Menurutnya, sang Ketua KPK terjerat kasus pemerasan saat penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.

Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti.

Ada dokumen penukaran valuta asing (valas) periode Februari 2021 hingga September 2023 dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500.

Baca juga: Ketua KPK Berjabat Tangan dengan Lukas Enembe, ICW Sebut Seperti Lelucon

 

Polisi juga, ucap Ade Safri Simanjuntak, menyita salinan berita acara dan tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK bernomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

Pakaian hingga sepatu yang dipakai Syahrul Yasin Limpo saat bertemu Firli Bahuri ikuti disita penyidik.

Ade mengatakan pertemuan Firli dan SYL terjadi di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.

Ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Firli Bahuri periode 2019-2022 juga disita.

Penyidik Polda Metro Jaya juga menyita satu hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah disita oleh KPK RI.

"Kami juga buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK serta beberapa surat atau dokumen lain atau barang bukti lain," kata Ade Safri Simanjuntak.

Polisi juga menyita 21 ponsel para saksi, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit kendaraan, 3 e-money, 1 remote keyless, dan 1 dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.

Baca juga: Misteri Pertemuan di Papua, Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri

Terancam Penjara Seumur Hidup

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved