Berita Fakfak
Ini Kata Bupati Untung Tamsil Soal Penolakan Pembangunan Smelter PT Freeport di Fakfak
dalam penentuan lokasi smelter pastinya pemerintah telah melakukan kajian, dan tentu secara teknis memenuhi standar
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Bupati Fakfak Untung Tamsil merespon keras pernyataan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang menyebutkan Fakfak tidak cocok dibangun smelter PT Freeport karena topografi wilayah bergunung.
"Perlu saya tegaskan Kabupaten Fakfak di Provinsi Papua Barat setelah memekarkan Timika dan Kaimana, memiliki luas wilayah 14.320 km persegi," ungkap Untung Tamsil saat memberikan keterangan pers di kediamannya, Sabtu (25/11/2023).
Lanjut Untung, dari luas wilayah Fakfak tersebut meliputi area pegunungan dan pesisir termasuk kepulauan.
Baca juga: Wapres Maruf Amin: Freeport akan Bangun Smelter di Fakfak Papua Barat
Baca juga: Mohammad Uswanas Tanggapi Rencana Pembangunan Smelter Freeport di Fakfak
"Perlu diketahui, ada beberapa wilayah di Kabupaten Fakfak yang rata dan tidak bergunung serta memenuhi kualifikasi dan cocok untuk dibangun smelter Freeport," katanya.
Ia juga mengemukakan, dalam penentuan lokasi smelter pastinya pemerintah telah melakukan kajian, dan tentu secara teknis memenuhi standar.
"Oleh sebab itu, tidak ada alasan kalau di Fakfak tidak bisa dibangun smelter Freeport, apalagi dikatakan karena topografi bergunung," ucapnya.
Secara khusus, Untung Tamsil meminta kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng agar dapat secara bijak dan membuka diri untuk investasi berkeadilan.
"Saya minta hargai ibu kandung yakni Fakfak yang melahirkan Timika dan berkembang seperti saat ini," tuturnya.
Oleh sebab itu, Untung menegaskan, Fakfak siap menerima pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Tanah Mbaham Matta.
"Saya mau sampaikan bahwasanya sejarah masa lalu harus dipahami di mana, Fakfak merupakan ibu kandung yang telah melahirkan Timika," ujarnya.
Lanjut Untung, Fakfak punya sejarah panjang bersama Kabupaten Mimika.
Sebab, Mimika dulu lahir dan dimekarkan menjadi kabupaten dari Fakfak, sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 1969 tentang pembentukan provinsi otonomi Irian Barat dan kabupaten-kabupaten di Provinsi Irian Barat. Meliputi Fakfak, Mimika dan Kaimana.
Saat itu, luas wilayah Kabupaten Fakfak sebesar 50.542 km
"Makanya Pemerintah harus memekarkan Kabupaten Fakfak karena tuntutan percepatan pembangunan Papua, sehingga Mimika bisa lepas dari Fakfak," jelasnya.
Sehingga, dengan hadirnya smelter Freeport di Kabupaten Fakfak nantinya, maka memenuhi asas keadilan bagi semuanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.