Berita Papua Barat
BPN: Fasilitasi Penyusunan Tata Ruang Papua Barat 2023 Berakhir, Dorong Keberlanjutan di Daerah
Bagi daerah yang belum memiliki RDTR, investor atau pelaku usaha diwajibkan mengajukan Persetujuan KKPR.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat menggelar rapat ekspose basis data dalam rangka fasilitasi penyusunan rencana tata ruang (RTR) daerah Provinsi Papua Barat tahun 2023, pada Senin (27/11/2023).
Dalam kesempatan yang sama, bertempat di hotel Aston Niu Manokwari, dilakukan penandatanganan komitmen tindak lanjut penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Manokwari.
Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kanwil BPN Papua Barat Maizar mengatakan, rapat ekspose merupakan rangkaian akhir dalam pelaksanaan kegiatan fasilitasi penyusunan RTR daerah Provinsi Papua Barat tahun 2023.
Baca juga: Wabup Hasbulla Furuada Audiensi dengan BPN Papua Barat, Bahas Penyusunan RTR Kaimana
Baca juga: Rapat Bersama BPN, Bupati Kaimana Freddy Thie Minta Tanah Masyarakat Disertifikasi
Rapat diselenggarakan dalam rangka pemaparan basis data yang telah dihimpun dari berbagai instansi dan lembaga.
Selanjutnya, ucapnya, basis data tersebut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.
Maizar mengaku, Kanwil BPN Papua Barat mendorong pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan penyusunan rencana tata ruang di daerah.
“Untuk itu dilakukan penandatanganan surat komitmen tindak lanjut penyusunan rencana detail tata ruang atau RDTR di daerah,” ungkap Maizar selaku ketua panitia dalam sambutannya.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Papua Barat Muhammad Biarpruga menambahkan, ada beberapa alasan yang membuat rapat ekspose basis data menjadi penting.
Pertama, sesuai dengan rencana strategi DJTR tahun 2020-2024, program prioritas bidang tata ruang yaitu percepatan penyediaan produk RTR khususnya Rencana Detail Tata Ruang RDTR.
Hal ini dalam rangka mendukung agenda pembangunan Prioritas Nasional 2, yakni “Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan”.
Disebutkannya, penguatan peran RDTR ini juga menjadi fokus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
RDTR dalam hal ini berperan sebagai salah satu instrument persyaratan dasar perizinan berusaha melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang terintegrasi dalam layanan Online Single Submission (OSS).
Bagi daerah yang belum memiliki RDTR, investor atau pelaku usaha diwajibkan mengajukan Persetujuan KKPR.
Sedangkan bagi wilayah yang telah memiliki RDTR atau berada dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), secara otomatis mendapatkan Konfirmasi KKPR dalam sehari melalui layanan OSS.
Oleh karena itu, kata dia, percepatan penyelesaian RDTR menjadi sangat signifikan dalam upaya membantu percepatan dan peningkatan realisasi investasi karena mampu mempersingkat waktu perizinan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.