Berita Manokwari

Cekcok Masalah Pekerjaan dan Diancam Pakai Pistol, Adik Laporkan Kakak Kandung ke Polda Papua Barat

"WL dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api lantas pendek terhadap pelapor (korban) berinisial TWL," ujar Pandiangan

|
Tribunpapuabarat.com//Hans Arnold Kapisa
RESKRIMUM-Wakil Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tim penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat masih menyelidiki dugaan kepemilikan senjata api yang dikuasai WL, seorang warga sipil asal Sorong, Papua Barat Daya (PBD).

Wakil Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan, membenarkan pemeriksaan terhadap WL menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/239/XI/2023/SPKT/PB Tanggal 22 November 2023.

"WL dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api laras pendek terhadap pelapor (korban) berinisial TWL," ujar Pandiangan kepada TribunPapuaBarat.Com, di markas Polda Papua Barat, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Berikut Inisial Para Pembuat Senjata Api Rakitan yang Diamankan Polresta Manokwari

Baca juga: Polresta Manokwari Tangkap Satu DPO Perakit Senjata Api Ilegal

Dikatakan, bahwa terlapor WL telah menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polda Papua Barat pada Rabu (6/12) kemarin. 

"Status terlapor masih sebagai saksi untuk mengklarifikasi dugaan pengancaman menggunakan senjata api terhadap korban TWL selaku pelapor dalam perkara ini," ujar Pandiangan. 

Dalam pemeriksaan, sebut Pandiangan, terlapor secara kooperatif memberikan keterangan, dan terungkap bahwa antara pelapor dan terlapor memiliki hubungan sedarah atau merupakan kakak-beradik.

Bahkan terkait kepemilikan senjata api laras pendek, WL juga mengaku sebagai anggota club Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin). 

"Kasusnya unik, karena ternyata mereka (WL dan TWL) adalah kakak-beradik yang berselisih paham karena masalah pekerjaan," ujar Pandiangan menjelaskan.

Kuasa hukum 090
KUASA HUKUM -Arfan Poretoka (kanan) koordinator tim kuasa hukum terlapor WL dalam kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata api.

Namun soal penguasaan senjata sebagai anggota club Perbakin, lanjut Pandiangan, tentu akan dikembangkan oleh tim penyidik.

"Saat diperiksa, terlapor WL sudah menunjukkan izin resmi dari organisasi terkait, tetapi untuk SOP penggunaannya akan kami konfirmasi kembali ke pihak Perbakin," kata Pandiangan. 

Kesempatan tersebut, Arfan Poretoka selaku koordinator tim kuasa hukum terlapor WL, menyatakan bahwa kliennya sangat koperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Papua Barat

Arfan juga mengapresiasi  tim penyidik Polda Papua Barat yang telah memeriksa kliennya sebagai saksi.

"Klien kami taat hukum dan siap memberikan keterangan secara utuh kepada penyidik atas laporan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa tidak ada yang disembunyikan oleh kliennya saat memberikan keterangan kepada penyidik. 

"Kronologi sejak awal kejadian bahkan tuduhan pengancaman juga sudah dijelaskan secara terbuka kepada penyidik," kata Arfan. 

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved