Berita Manokwari
Cekcok Masalah Pekerjaan dan Diancam Pakai Pistol, Adik Laporkan Kakak Kandung ke Polda Papua Barat
"WL dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api lantas pendek terhadap pelapor (korban) berinisial TWL," ujar Pandiangan
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tim penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat masih menyelidiki dugaan kepemilikan senjata api yang dikuasai WL, seorang warga sipil asal Sorong, Papua Barat Daya (PBD).
Wakil Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan, membenarkan pemeriksaan terhadap WL menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/239/XI/2023/SPKT/PB Tanggal 22 November 2023.
"WL dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api laras pendek terhadap pelapor (korban) berinisial TWL," ujar Pandiangan kepada TribunPapuaBarat.Com, di markas Polda Papua Barat, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Berikut Inisial Para Pembuat Senjata Api Rakitan yang Diamankan Polresta Manokwari
Baca juga: Polresta Manokwari Tangkap Satu DPO Perakit Senjata Api Ilegal
Dikatakan, bahwa terlapor WL telah menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polda Papua Barat pada Rabu (6/12) kemarin.
"Status terlapor masih sebagai saksi untuk mengklarifikasi dugaan pengancaman menggunakan senjata api terhadap korban TWL selaku pelapor dalam perkara ini," ujar Pandiangan.
Dalam pemeriksaan, sebut Pandiangan, terlapor secara kooperatif memberikan keterangan, dan terungkap bahwa antara pelapor dan terlapor memiliki hubungan sedarah atau merupakan kakak-beradik.
Bahkan terkait kepemilikan senjata api laras pendek, WL juga mengaku sebagai anggota club Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin).
"Kasusnya unik, karena ternyata mereka (WL dan TWL) adalah kakak-beradik yang berselisih paham karena masalah pekerjaan," ujar Pandiangan menjelaskan.

Namun soal penguasaan senjata sebagai anggota club Perbakin, lanjut Pandiangan, tentu akan dikembangkan oleh tim penyidik.
"Saat diperiksa, terlapor WL sudah menunjukkan izin resmi dari organisasi terkait, tetapi untuk SOP penggunaannya akan kami konfirmasi kembali ke pihak Perbakin," kata Pandiangan.
Kesempatan tersebut, Arfan Poretoka selaku koordinator tim kuasa hukum terlapor WL, menyatakan bahwa kliennya sangat koperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Papua Barat.
Arfan juga mengapresiasi tim penyidik Polda Papua Barat yang telah memeriksa kliennya sebagai saksi.
"Klien kami taat hukum dan siap memberikan keterangan secara utuh kepada penyidik atas laporan tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa tidak ada yang disembunyikan oleh kliennya saat memberikan keterangan kepada penyidik.
"Kronologi sejak awal kejadian bahkan tuduhan pengancaman juga sudah dijelaskan secara terbuka kepada penyidik," kata Arfan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.