Info UNIPA
Liputan Khusus - Ini Saran Akademisi Unipa agar Manokwari Bebas dari Pemalangan Jalan
Akademisi Unipa mengatakan pemalangan jalan, termasuk yang bermodus menambal jalan, berpotensi menghalangi investasi di Kabupaten Manokwari.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Agus-Sumule-saat-diwawancarai-TribunPapuaBaratcom-di-Manokwari-Senin-20112023.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Segala bentuk pemalangan dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Manokwari Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman di Kabupaten Manokwari.
Selain mengganggu kamtibmas, Pemda Manokwari menilai pemalangan jalan memicu iklim investasi yang tidak sehat di Manokwari sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat.
Akademisi Universitas Papua (Unipa), Agus Sumule, mengatakan pemalangan jalan, termasuk yang bermodus menambal jalan, berpotensi menghalangi investasi di Manokwari.
Hanya, ucapnya, wajar jika pemalangan yang selama ini terjadi di Manokwari atau daerah lain di Tanah Papua dilakukan para ahli waris atau generasi masa sekarang dari pemilik hak ulayat.
Lantaran tanah tersebut bersifat komunal atau umum, seperti milik marga dan sebagainya.
Dalam budaya Melanesia, ucapnya, sesungguhnya tidak dikenal pengalihan atau transfer hak atas tanah, termasuk sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
Baca juga: Liputan Khusus - Bupati Manokwari Geram Pungli Berkedok Tambal Jalan, Hermus Indou: Ini Meresahkan
Dinamika sosio-kultural masyarakat di Tanah Papua, ucap Agus Sumule, itulah yang diakomodasi dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021.
PP 106/2021 merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua.
Dalam beleid tersebut, termaktub kewenangan Pemprov maupun Pemkab/Pemkot untuk mengatur kerja sama pemanfaatan tanah masyarakat hukum adat dengan pihak lain.
Kerja sama dalam bentuk perjanjian, sewa dan/atau kontrak penggunaan tanah ulayat dan tanah perorangan masyarakat hukum adat.
Untuk itu, ia mendorong, Pemda se-Tanah Papua, termasuk Pemda Manokwari untuk menerapkan dengan baik amanat PP 106/2021.
Dengan begitu, masyarakat pemilik hak ulayat sudah tidak harus melepas tanah adatnya dengan skema hak guna usaha (HGU).
Dengan menerapkan sistem sewa atau kontrak tanah, ia merasa optimistis masyarakat akan berbalik melindungi para investor agar pembayaran sewa berjalan lancar dan menguntungkan kedua belah pihak.
Baca juga: Liputan Khusus - Dampak Pungli di Jalan, Kerugian Investasi Tak Terhitung Akibat Persepsi Negatif
“Sekarang saatnya kita bicara dan bertindak dengan perjanjian, sewa dan/atau kontrak ketika tanah milik masyarakat hukum adat ingin digunakan. Para pihak harus fair (adil) dengan masyarakat hukum adat Papua,” kata Agus Sumule kepada TribunPapuaBarat.com, di Manokwari, Senin (20/11/2023).