Berita Nataru 2023
Pemkab Teluk Bintuni Lakukan Pembatasan THM, Penjualan Miras hingga Petasan
Bupati Petrus Kasihiw menegaskan, apabila pihak-pihak terkait yang tercantum dalam instruksi itu tidak melaksanakan proses ini akan diberikan sanksi.
Penulis: Randy Rumbia | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni melakukan pembatasan terkait beberapa aktivitas selama Natal hingga tahun baru.
Pembatasan itu tertuang dalam instruksi bupati nomor: 04/079/WABUP-TB/2023 tertanggal 12 Desember 2023.
Bupati Petrus Kasihiw menegaskan, apabila pihak-pihak terkait yang tercantum dalam instruksi itu tidak melaksanakan proses ini akan diberikan sanksi.
Baca juga: Ini Imbauan Bupati Fakfak Untung Tamsil Menjelang Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Satpol PP Manokwari Siap Patroli Larangan Miras di Masa Natal dan Tahun Baru
Berupa penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha sesuai peraturan yang berlaku.
"Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta bertanggung jawab atas sosialisasi proses ini," tegasnya, Rabu (20/12/2023).
Adapun empat poin penting yang tertuang dalam instruksi tersebut:
Pertama, pemilik hotel/penginapan, bar, diskotik, kafe, panti pijat, karaoke dan distributor dilarang menjual minuman beralkohol mulai 20 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024.
Kedua, jam operasional terbatas. Bar, diskotik, kafe, panti pijat, dan karaoke hanya dapat beroperasi pukul 19.00 WIT hingga 22.00 WIT, dengan larangan beroperasi pada 22 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024.
Ketiga, larangan penjualan petasan. Poin ini berlaku bagi pemilik usaha kios, pedagang eceran, dan sejenisnya tanpa izin resmi dari Polres Teluk Bintuni.
Keempat, penggunaan petasan terbatas. Penggunaan petasan dan benda mirip senjata api yang mengganggu hanya diizinkan pada tanggal 31 Desember (malam tahun baru).
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.