Penambang Ilegal Serang Warga
Polresta Manokwari Tetapkan 5 Penambang Ilegal Tersangka Pembunuhan 2 Warga di Manokwari
Mereka adalah MT, MA, SK, RJ, dan FD," ujar Kombes RB dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (27/12/2023).
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari menetapkan 5 (lima) tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dua warga lokal Manokwari.
Kasus dugaan pembunuhan itu terjadi dalam serangan kelompok penambang terhadap 4 orang warga lokal (pemilik ulayat) di kawasan penambangan emas ilegal di Distrik Saukorem, kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Jumat (22/12/2023).
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangunsong menyatakan lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhi dua alat bukti yang sah dalam penyelidikan.
Baca juga: Hermus Indou Akui Tambang Ilegal di Manokwari Dikuasai Kaum Elite
Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Tunda Sidang Sembilan Terdakwa Tambang Ilegal, Ini Penyebabnya
"Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua warga lokal Manokwari. Mereka adalah MT, MA, SK, RJ, dan FD," ujar Kombes RB dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (27/12/2023).
Dari kelima tersangka, inisial MT berperan sebagai pemodal atau bos dalam kegiatan penambangan emas ilegal di Kali Kasi Distrik Saukorem.
Dalam penyelidikan, sebut Kapolresta, bahwa pembunuhan dua warga lokal diduga dilatarbelakangi masalah utang piutang antara pemilik ulayat dan MT (bos) pemodal tambang ilegal.
"Tersangka MT selaku bos pemodal tambang ilegal merasa tertekan sehingga menyuruh anak buahnya (penambang) menghabisi para korban saat hendak menyita alat berat (ekskavator) di lokasi," ujar Kapolresta.
Kapolresta menyebutkan, sebanyak 4 orang warga lokal menjadi korban dalam serangan tersebut.
"Dari keempat korban, satu selamat, satu mengalami luka bacok, dan dua korban lainnya meninggal dunia," ujarnya.
Keempat korban diserang saat hendak menyita alat berat milik bos MT yang melakukan kegiatan penambangan di atas lahan (hak ulayat) milik MK.
"Pemilik ulayat berinisial MK, ia menyuruh keempat korban yang merupakan warganya untuk menagih biaya sewa lahan yang belum dibayar oleh bos MT" ujarnya.
Karena belum bisa dibayar, sehingga keempat korban diperintahkan MK untuk menyita satu unit ekskavator milik bos MT yang berada di lokasi penambangan.
Namun saat keempat korban tiba lokasi, justru ekskavator tersebut sudah dijaga oleh para penambang yang merupakan anak buah bos MT.
"Saat itulah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap empat korban hingga dua diantaranya meninggal dunia," ujar Kapolresta mengisahkan.
Kesempatan ini Kapolresta mengimbau kepada pihak keluarga korban agar mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
"Kepada keluarga korban agar tetap tenang, karena para pelaku pembunuhan sudah ditangkap. Mereka sudah ditahan untuk diproses hukum sesuai perbuatannya masing-masing," imbau Kapolresta.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.