Berita Manokwari
Kasus Wanita Pemeras Pejabat Pemda Manokwari Kembali Disidangkan, JPU: Saksi Ahli Siap Dihadirkan
"Ini merupakan sidang ke empat sejak sidang pertama pada 7 Desember 2023 kala itu, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU," ujarnya.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sidang perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap oknum Pejabat Pemda Manokwari melalui media sosial (perkara ITE) kembali disidangkan Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (16/1/2024).
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Markham Faried, membenarkan agenda sidang dengan Nomor Perkara: 243/Pid.Sus/2023/PN Mnk atas terdakwa wanita berinisial JCSC alias Kika dijadwalkan digelar hari ini.
"Benar, hari ini Hakim PN Manokwari dijadwalkan menyidangkan perkara ITE diduga bermuatan unsur pengancaman pemerasan terhadap seorang oknum Pejabat Pemda Manokwari," ujar Markham.
Baca juga: Masyarakat Wajib Tahu, Pengadilan Negeri Manokwari Punya Layanan Hukum bagi Warga Tak Mampu
Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Tunda Sidang Sembilan Terdakwa Tambang Ilegal, Ini Penyebabnya
Ia menyebutkan bahwa agenda sidang hari ini, Majelis Hakim masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini merupakan sidang ke empat sejak sidang pertama pada 7 Desember 2023 kala itu, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU," ujarnya.
Dalam keterangan terpisah, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Ibrahim Khalil, menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa terhadap terdakwa, akan dikuatkan dengan keterangan ahli.
"Dari JPU kami sedang menyiapkan sebanyak 6 (enam) orang ahli bidang ITE untuk memberikan keterangan (kesaksian) pada persidangan," ujar Ibrahim Khalil.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa JCSC alias Kika sempat pingsan di ruang sidang pada sidang pemeriksaan saksi (sidang kedua) yang digelar PN Manokwari pada 15 Desember 2023.
Hadir dalam sidang tersebut saksi oknum Pejabat Pemkab Manokwari yang diduga menjadi korban pengancaman dan pemerasan melalui media sosial oleh terdakwa.
Ketua Majelis Hakim PN Manokwari, Berlinda Ursula Mayor yang memimpin sidang tersebut, lalu menunda sidang hingga 11 Januari 2024.
Namun PN Manokwari menyatakan bahwa pada agenda sidang lanjutan (11 Januari 2024), para saksi tidak hadir dalam persidangan.
Terdakwa JCSC alias Kika didakwa pasal berlapis berupa penghinaan, pencemaran nama baik, hingga pemerasan dan pengancaman terhadap oknum pejabat Pemda Manokwari.
Ancaman itu dilakukan terdakwa melalui media sosial sejak 2022 sampai dengan 9 September 2023.
Adapun pasal berlapis terhadap terdakwa Kika, yakni Primer Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-mkw-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.