Yan Mandenas: Pembagian Dana Otsus Tidak Tepat Sasaran, Desak Pemprov Papua Buat Data OAP
Menurut Yan Mandenas, apabila data OAP ada, pembagian dana otsus bisa diberikan langsung ke masyarakat sesuai dengan kartu keluarga.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dilaksanakan pada Kamis (15/7/2021).
Terdaat tujuh hal penting yang diubah dalam UU tersebut.
Adapun UU Otsus Papua hasil revisi telah mengubah atau merevisi 18 pasal yang terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah, dan 15 pasal di luar usulan pemerintah.
Di luar 18 pasal tersebut, Pansus dan pemerintah juga menyepakati adanya tambahan 2 pasal dalam RUU Otsus Papua sehingga total pasal dalam RUU tersebut sejumlah 20 pasal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga resmi sudah menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (19/7/2021).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Yan Mandenas: Pemerintah Pusat Butuh Data Orang Asli Papua
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.