Yan Mandenas: Pembagian Dana Otsus Tidak Tepat Sasaran, Desak Pemprov Papua Buat Data OAP
Menurut Yan Mandenas, apabila data OAP ada, pembagian dana otsus bisa diberikan langsung ke masyarakat sesuai dengan kartu keluarga.
TRIBUNPAPUABARAT.COM – Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas menilai, hingga saat ini pasca direvisinya Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, pembagian dana otsus masih tidak tepat sasaran.
Oleh sebab itu, Yan Permenas Mandenas mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, membuat data orang asli Papua (OAP)..
Pendataan itu dimaksud agar pembagian dana otsus bisa merata dan tepat sasaran.
Baca juga: Keberatan Dana Otsus Dipangkas, Pemkab Manokwari Surati Pemprov Papua Barat
Baca juga: Pemda Manokwari Harap Ada Kajian Ulang Regulasi Penggunaan Dana Otsus
Politisi Partai Gerindra ini juga mengungkapkan, dalam kunjungan kerjanya (Kunker) di Kabupaten Biak Numfor, mendapat banyak aspirasi soal dana yang tidak tepat sasaran.
"Kita tidak punya data OAP. Jika data OAP ada, kita bisa hitung alternatif penggunaan dana serta penyerapannya dalam bentuk seperti apa kepada masyarakat," kata Yan Permenas Mandenas dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Tribun-Papua.com, Senin (5/2/2024).
Lanjut Yan Mandenas, DPR telah menyepakati kebijakan pembagian dana otsus yang langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.
Hanya saja, masih ada masyarakat yang menilai pembagian dana otsus itu tidak tepat sasaran.
"Tiga tahun berjalan, ternyata perubahan tidak signifikan terjadi di masyarakat," ujarnya.
Menurut Yan Mandenas, apabila data OAP ada, pembagian dana otsus bisa diberikan langsung ke masyarakat sesuai dengan kartu keluarga.
Pembagian dana otsus sambung Yan Mandenas, bisa dalam bentuk subsidi langsung.
Sehingga pembagian dana otsus sesuai dengan data yang valid.
"Alternatifnya bantuan dana Otsus ini bisa diberikan langsung ke masyarakat, sesuai dengan data OAP yang ada di Kartu Keluarga. Ini dilakukan agar mereka meresakan dampak Otsus dan Otsus itu ada," tuturnya.
Lebih lanjut Yan Mandenas mengatakan, dengan banyaknya aspirasi mengenai dana otsus yang tak tepat sasaran, akan menjadi bahan evaluasi penting pemerintah pusat bersama DPR.
"Syaratnya hanya satu, pemerintah daerah (Pemda) harus menyiapkan data OAP. Sehingga saya bisa dorong ke Badan Anggaran (Banggar) DPR, untuk segera mengalokasikan dana bantuan langsung kepada masyarakat," pungkasnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.