Sosialisasikan Mekanisme Upah Tenaga Honorer di Mansel, Hendrik Tetelepta: Harus Tetap Semangat

Hendrik Tetelepta tak menampik adanya rasa kekecewaan para tenaga honorer terkait mekanisme upah yang dibayarkan tiga bulan sekali. 

TribunPapuaBarat.com/Andika Gumenggilung
Pertemuan Kepala DPMK Mansel, Hendrik Tetelepta, bersama tenaga honorer di Kantor DPMK Mansel, Jumat (1/3/2024). Ia menyosialisasikan mekanisme pembayaran upah tenaga honorer.   

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (Kadis PMK) Manokwari Selatan (Mansel), Hendrik Tetelepta, mengumpulkan para tenaga honorer di instansinya, Jumat (1/3/2024). 

Pada pertemuan tersebut, ia turut meysosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 800.1.10.6/41/II/2024 tentang mekanisme dan jadwal pembayaran upah tenaga honorer

"Kami melaksanakan perintah kebijakan Pak Bupati, kami beri pemahaman kepada setiap tenaga honorer," kata Hendrik Tetelepta.

Ia juga kembali mengingatkan honorer di lingkup DPMK Mansel untuk terus semangat dan disiplin dalam menjalankan tugas. 

Baca juga: Bentuk Transparansi, Kepala DPMK Mansel Serahkan DPA Tiga Bidang Langsung di Depan Pegawai

Baca juga: DPMK Manokwari Target Peta Wilayah 270 Kampung Pemekaran Rampung Juni 2024

 

"Bekerja dan layani masyarakat. Kehadiran apel gabungan dan kehadiran di kantor harus dimaksimalkan," ujarnya. 

Hendrik tak menampik adanya rasa kekecewaan para tenaga honorer terkait mekanisme upah yang dibayarkan tiga bulan sekali. 

"Saya harap ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk aktif bekerja. Tenaga honorer ini juga pelayan rakyat, yang membantu Pimpinan OPD, untuk terus bekerja sesuai kebijakan yang ada."

"Kita harus terus semangat untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," ujar Hendrik Tetelepta.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved