Breaking News

Berita Teluk Wondama

Tersangka Korupsi BOK Dinkes Wondama Bakal Bertambah, Hasrul: Korupsi Ibarat Mata Rantai

Ia menegaskan, bahwa RI tidak sendiri karena tim penyidiknya masih melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Tribunpapuabarat.com//Hans Arnold kapisa
KORUPSI BOK - Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Hasrul (tengah) didampingi Raden Arry Verdiana dan Dewa Gede Semara Putra selaku tim Jaksa Penyidik memberikan keterangan pers di depan kantor Kejari Manokwari, Jumat (8/3/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari baru menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Teluk Wondama.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, Hasrul SH.,MH, menyatakan bahwa satu tersangka yang sudah ditahan adalah RI selaku mantan bendahara BOK Dinkes Teluk Wondama.

Ia menegaskan, bahwa RI tidak sendiri karena tim penyidiknya masih melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Inspektorat Mansel Bakal Usulkan Dinkes Berikan Sanksi ke Bendahara Puskesmas yang Tak Patuh LPJ BOK

Baca juga: Korupsi Dana BOK, Kejari Manokwari Tahan Mantan Bendahara Dinkes Teluk Wondama

"Tidak saja RI, karena korupsi ibarat mata rantai yang saling berkaitan. Akan berkembang dalam penyidikan," ujar Hasrul di kantor Kejari Manokwari, Jumat (8/3/2024).

Untuk pengembangan penyidikan, sebut Hasrul, tim Jaksa penyidik telah menyertakan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam pokok perkara Korupsi yang menjerat tersangka RI.

"Ada Pasal 55 (turut serta), sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus BOK Dinkes Teluk Wondama tahun 2019 akan bertambah," katanya.

*Kronologi Kasus*

Kasi Pidsus mengatakan, bahwa pada tahun 2019, Dinkes Teluk Wondama melaksanakan kegiatan pengelolaan BOK yang terdiri dari 5 (lima) item kegiatan.

Adapun lima item kegiatan BOK Dinkes Teluk Wondama tahun 2019 yakni, BOK Puskesmas; BOK UKM Sekunder kabupaten/kota; Distribusi Obat dan E-Logistik; Dukungan Manajemen BOK kabupaten/kota; dan Biaya Jaminan Persalinan (Jampersal).

Sumber dana BOK untuk lima item kegiatan tersebut bersumber dari DAK Non Fisik yang dikelola Dinkes Teluk Wondama Tahun Anggaran 2019 dengan jumlah total Rp 7.243.702.000.

Selanjutnya dalam penyelidikan, diperoleh fakta-fakta bahwa pencairan kegiatan tersebut tidak dikelola sesuai dengan peruntukannya, serta pertanggungjawaban yang tidak dibuat dengan sebenarnya untuk masing-masing (lima) item kegiatan tersebut.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.037.822.000.00 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Papua Barat Tanggal 21 September 2022," ujar Kasi Pidsus.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved