Kejaksaan Tahan Mantan Ajudan Bupati Teluk Bintuni, Oknum Polisi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Karena masih aktif sebagai anggota kepolisian, yang bersangkutan kami titipkan di Rutan Polres Teluk Bintuni,” kata Johny Zebua.
Penulis: Randy Rumbia | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Papua Barat, menahan FNE, Senin (25/3/2024).
FNE adalah oknum polisi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satu mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bintuni.
FNE resmi menjadi tahanan Kejari Teluk Bintuni sejak pukul 16.27 WIT setelah menjadi tersangka pada 25 Maret 2024.
Kepala Kejari Teluk Bintuni, Johny A Zebua, mengatakan FNE ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-62/R.2.13/Fd.1/03/2024 tertanggal 25 Maret 2024.
"Kami tahan tersangka selama 20 hari ke depan. Karena masih aktif sebagai anggota kepolisian, yang bersangkutan kami titipkan di Rutan Polres Teluk Bintuni,” kata Johny Zebua.
Sebelum ditahan, FNE tiba di kantor Kejari Teluk Bintuni sekira pukul 12.00 WIT.
Baca juga: Korupsi Dana BOK, Kejari Manokwari Tahan Mantan Bendahara Dinkes Teluk Wondama
Memakai topi rimba dan kaos, ia mengendarai sepeda motor saat datang ke Kejari Teluk Bintuni.
FNE menjadi tersangka karena perannya sebagai pelaksana pengadaan mobil Damkar pada BPBD.
Pengadaan mobil khusus yang dianggarkan sebesar Rp 2 miliar itu dikerjakan FNE dengan kontrak Rp 1,9 miliar lebih.
Tersangka meminjam CV Cahaya Hogut Mandiri (CHM). Dokumen kontrak ditandatangani Melianus Naa sebagai kuasa pengguna aAnggaran (KPA) dan Stepanus Iba selaku Direktur CV CHM.
CV CHM menjadi pemenang tender dengan penawaran Rp 1.985.000.000, mengalahkan CV Noel Mandiri SP 5 yang menawar Rp 1.988.200.000 dan CV Tanjung Besi Kampung Lama yang menawarkan Rp 1.991.000.000.
Sebagai penawar terendah, CV CHM ditetapkan sebagai pemenang lelang melalui surat bernomor : 07/BA.TAP-PEM/PAN-PBBJ/BPBD/IV/2020 tertanggal 22 April 2020. Surat itu ditandatangani oleh Melianus Naa selaku KPA.
Berdasarkan penetapan tersebut, CV CHM menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 29 April 2020 hingga Juli 2020 atau selama 90 hari.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tersangka Dugaan Korupsi DPMK Kaimana Bertambah, Oknum ASN Dibawa ke Lapas
Faktanya, mobil damkar itu baru diserahkan kepada KPA, yakni Kepala BPBD Teluk Bintuni, pada 14 September 2020.
Hampir dua tahun keberadaan mobil Damkar tanpa dilengkapi surat-surat dan pelat nomor.
Fakta itu tak hanya menimbulkan kekhawatiran petugas Damkar di lapangan, tapi juga memantik kecurigaan penyidik di Kejari Teluk Bintuni.
Informasi yang diterima media ini, pada Mei 2022, jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni menyelidiki proses pengadaan mobil Damkar ini. Jaksa menelisik kerugiaan negara.
Saat itu, Jaksa meminta keterangan MN (mantan Kepala BPBD Teluk Bintuni), AI (mantan Bendahara Rutin BPBD), AW (Bendahara Barang), FS (Kasubag Umum BPBD), dan CB (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa) di Kejari Bintuni.
Dari penyelidikan yang dilakukan jaksa, diperolehan hasil adanya perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara.
Baca juga: Kejari Kaimana Endus Dugaan Penggelapan Aset Daerah Senilai Rp 40 Milliar
Menurut Johny Zebua, mobil Damkar yang disediakan FNE tak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.
"Dalam kontrak, daya tampung tangki air pada mobil disebut 6.000 liter. Faktanya, tersangka hanya menyediakan 4.500 liter. Kami menemukan indikasi dugaan kerugian negara akibat berbuatan tersangka, Rp 1,2 miliar," kata Johny Zebua.
Atas perbuatannya itu, FNE dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Jaksa juga menjerat FNE dengan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
dugaan korupsi
Mobil Pemadam Kebakaran
Kejari Teluk Bintuni
Johny A Zebua
mobil Damkar
Teluk Bintuni
Papua Barat
Johny Zebua
PMI Papua Barat Gelar Musprov, Pengurus Baru Diharap Bantu Masyarakat Soal Stok Darah |
![]() |
---|
PGGP Kaimana Gelar Konferensi ke-II Tahun 2025: Evaluasi Pelayanan dan Pemilihan Pengurus Baru |
![]() |
---|
Dispora Kaimana Gelar Workshop Kewirausahaan Pemuda 2025 |
![]() |
---|
Bimas Islam Kemenag Papua Barat Gelar Layanan Literasi Keagamaan Islam di Manokwari. |
![]() |
---|
Pertama di Papua Barat, MTQ ke-XI Fakfak akan Terapkan Sistem Penilaian Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.