Sabtu, 11 April 2026

Berita Kaimana

THR ASN dan P3K Kaimana Rp 12 Miliar, Dibayarkan H-10 Lebaran

Sedangkan untuk gaji ke-13, nanti akan dibayarkan pada bulan Juni, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto THR ASN dan P3K Kaimana Rp 12 Miliar, Dibayarkan H-10 Lebaran
Tribunpapuabarat.com//Arfat Jempot
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kaimana, Arsami di ruang kerja, Kamis (21/9/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui pembelanjaan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan sebagai bentuk apresiasi pemeritah kepada ASN termasuk PPPK diseluruh intansi pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah, maka pemerintah berkewajiban untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN termasuk PPPK sebelum hari raya Idul Fitri tahun 2024 ini.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 kepada Apratur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara.

Kebijakan pemberian THR juga menjadi bagian dari instrument dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

Baca juga: THR ASN Kabupaten Kaimana Akan Dibayarkan 12 April 2023, Gaji 13 Bulan Juni 

Baca juga: Disnakertrans Manokwari Siap Fasilitasi Pengaduan Pembayaran THR

Sebagai upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas eknomi nasional.

Bulan Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong  pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan.

“Khusus untuk Kabupaten Kaimana, kita menyesuaikan dengan teknis pelaksanaan yang diatur dalam PP Nomor 14 bahwa, THR untuk ASN dan PPPK, sudah ditindaklanjuti dengan peraturan bupati untuk proses pencairan THR ini,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Kaimana, Arsami, SE kepada TribunPapuaBarat.com via seluler, Selasa (26/2/2024).

Dikatakan mantan Pj Sekda Kaimana ini proses pencairan THR untuk Kabupaten Kaimana sudah dimulai sejak Sabtu (23/3/2024) kemarin, dan terhitung sejak Senin (25/3/2024) sudah mulai tahap pencairan untuk seluruh OPD yang ada dilingkup Pemkab Kaimana.

Ditanya besaran anggaran yang dianggarkan untuk pembiyaan THR untuk ASN dan P3K menurutnya, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR bagi 2.984 orang ini sebesar Rp. 12.420.664.882.

Ketika disinggung soal gaji ke-13 yang akan diberikan oleh penerima yang ada dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, baru akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 yang akan datang.

“Teknis pembayarannya itu, untuk THR dibulan Maret ini, paling cepat H-10. Sedangkan untuk gaji ke-13, nanti akan dibayarkan pada bulan Juni, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024,” pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved