Berita Mansel

Michael Inden: Kuota CPNS 116 Formasi 2028 Harus Diisi Seratus Persen OAP

Jemy menegaskan, apabila kuota 116 ini diumumkan tampa direvisi, akan menimbulkan gejolak di Mansel.

|
TribunPapuaBarat.com//Andika Gumenggilung
Ketua Ikatan Pemuda Arfak Mansel, Michael Inden. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Polemik kuota CPNS 116 Formasi 2028 Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) masih hangat dibahas.

Ketua Ikatan Pemuda Arfak Mansel Michael Inden kembali buka suara terkait kuota 116 tersebut.

Ditegaskan Inden, kuota tersebut harus diisi oleh seratus persen Orang Asli Papua.

Baca juga: Michael Inden Desak Panselnas, BKN dan Menpan-RB Kembalikan Kuota 116 CPNS 2018 Ke Pemkab Mansel

Baca juga: Ini Jumlah Kuota dan Formasi CPNS 2024 untuk Kementerian Agama

Sebab, non OAP sudah 30 persen terakomodir di kuota 845. Kemudian di PPPK kesehatan dan pendidikan didominasi oleh non OAP.

"Jadi panselnas dan BKN segera kembalikan 116 ini ke Pemkab Mansel untuk direvisi dan diisi OAP. Ini agar presentasi 80:20 bisa tercapai. Karena kalau tidak direvisi dan diumumkan, maka presentasinya sudah berbalik arah menjadi non OAP 60 persen sementara OAP 40 persen. Itu sudah kami hitung," tuturnya, Selasa (2/4/2024).

Dikatakan Inden, kuota 116 ini harus mengakomodir pencaker enam distrik di wilayah Mansel.

"Karena ini harus utamakan pencaker yang sudah berjuang dari awal, sampai ada yang harus bentrok dengan pihak keamanan waktu itu," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia kembali meminta Panselnas dan BKN harus kembalikan kepada Pemkab Mansel, sesuai dengan instruksi mantan Menpan RP almarhum Tjahjo Kumolo, yang sudah berikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

"Kemudian peraturan pemerintah nomor 106 sudah sangat jelas, di mana kewenangannya ada di pemerintah daerah, dalam hal ini bupati sebagai pengambil kebijakan," sambungnya.

Inden kemudian mengimbau kepada para pencaker, untuk tidak terpengaruh dengan isu yang belum jelas terkait kuota CPNS di Mansel.

"Pencaker dan honorer harus tahu, bahwa kuota 116 ini tidak menghambat kuota yang baru. Dalam waktu dekat formasi umum akan dibuka, PPPK juga akan segera. Sehingga kalau ada yang buat isu kuota 116 menghambat kuota baru, itu tidak benar," ucapnya.

Senada, Ketua Ikatan Alumni Malang Jemy Inden mengatakan, Panselnas dan BKN terkesan mengabaikan peraturan pemerintah 106.

"Karena kewenangan sudah diambil pusat. Karena seharusnya kewenangan ini ada di Pak Bupati untuk revisi 116 ini," ucapnya.

Jemy menegaskan, apabila kuota 116 ini diumumkan tampa direvisi, akan menimbulkan gejolak di Mansel.

"Ini kalau dipaksanakan nanti meledak. Kalau 116 ini dipaksakan diumumkan namun tidak dirubah, saya jamin akan kacau, dan kami pemuda angkat tangan," tegasnya.

"Kemudian, yang harus para pencaker pahami, walaupun Ketua Ikatan Pemuda Arfak sudah status ASN, dia tetap ketua. Di mana, persoalan pencaker ini ada di dalam Ikatan Pemuda Arfak ini," pungkasnya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved