Soal Pengurus Pokja 2024 Kampung Potowayburu Mimika, YPMAK: Pilih Orang di Kampung Bukan di Kota

Kepala Divisi Ekonomi YPMAK, Fransiskus Wanmang, mengatakan masa kerja Pokja 2023 telah berakhir dan harus pilih pengurus baru.

Tribun-Papua.com/ Marcel
Foto bersama tim monev program kampung YPMAK dan Pokja Kampung Potowayburu, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (25/4/2024) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tim Monev Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro ( YPMAK ) mendatangi Kampung Potowayburu, Mimika Barat Jauh, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (25/4/2024).

Kedatangan pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia (PTFI) itu untuk memantau program kampung YPMAK sekaligus membentuk pengurus kelompok kerja (pokja) 2024 di Kampung Potowayburu.

Kepala Divisi Ekonomi YPMAK, Fransiskus Wanmang, mengatakan masa kerja Pokja 2023 telah berakhir dan harus pilih pengurus baru.

"Kami mengimbau agar memilih pengurus yang benar-benar bekerja untuk masyarakat di kampung," katanya.

Ia berharap pengurus Pokja berasal Kampung Potowayburu. bukan orang yang tinggal di kota.

Baca juga: YPMAK Bentuk Pokja 2024 di Kampung Tapormai Mimika: Berikan Manfaat kepada Masyarakat

 

"Pilih orang yang berada di kampung bukan berada di kota sehingga tidak mempersulit warga saat menjalankan program kampung," ucapnya.

Menurutnya, YPMAK akan menambah satu lagi pokja di Potowayburu yang akan mendapatkan hak sama.

Tiap tahun, ucapnya, YPMAK mengucurkan Rp 300 juta untuk satu kampung.

Baca juga: YPMAK Minta Pengurus Baru Pokja Kampung Potowayburu untuk Kerja Lebih Baik

"Uang tersebut tidak dipotong dari YPMAK karena semuanya untuk keperluan masyarakat di kampung," kayanya.

Kaur Pemerintahan Kampung Potowayburu, Frans Tenama, mengapresiasi meminta agar pengurus Pokja benar-benar memanfaatkan program kampung untuk kesejahteraaan masyarakat.

Pengurus Pokja Kampung Potowaiburu, Natalis Kauta, mengatakan pokja 2023 telah membangun dermaga.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Datangi Kampung Potowayburu, YPMAK Sampaikan Hal Ini Kepada Pokja

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved