Berita Manokwari

Kantor Pertanahan Manokwari Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Cetakan Hanya Selembar

Namun berbeda dengan bentuk sertifikat sebelumnya, sertifikat tanah sekarang hanya dicetak satu lembar tapi sudah terdata secara elektronik

Tribunpapuabarat.com//Kresensia Kurniawati Mala Pasa
PERTANAHAN MANOKWARI – Kepala Kantor Pertanahan Manokwari Subur Maksun menunjukkan sertifikat tanah yang berlembar-lembar, di ruang kerjanya di Kantor Pertanahan Manokwari, Papua Barat, Rabu (8/5/2024). Perlahan sertifikat tanah hanya dicetak hanya selembar, dan kemudian sepenuhnya berbasis elektronik atau digital. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Pada tahun ini Kantor Pertanahan (Kantah) Manokwari, Provinsi Papua Barat secara bertahap mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik.

Kepala Kantor Pertanahan Manokwari Subur Maksun mengatakan, di masa transisi, BPN masih menerbitkan sertifikat tanah secara fisik.

Namun berbeda dengan bentuk sertifikat sebelumnya, sertifikat tanah sekarang hanya dicetak satu lembar tapi sudah terdata secara elektronik atau digital.

Baca juga: Puluhan Tahun Warga Klasabi Sorong Papua Barat Daya Menanti, Kini Sertifikat Tanah Dibagi

Baca juga: dr Paulus Sayori Apresiasi Penerbitan Sertifikat Lahan RSU Elia Waran: Syarat Akreditasi

“Di tahap awal kita membuat sertifikat tanah elektronik untuk aset milik negara dan masyarakat yang menerima program strategis nasional (PSN) yaitu redistribusi tanah,” jelas Subur Maksun diwawancarai di Manokwari, Jumat (10/5/2024).

Ia mengaku, Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia tahun ini diperintahkan menerbitkan sertifikat tanah elektronik khusus untuk aset milik negara dan PSN.

Sebagai langkah awal, ucapnya, Kantah Manokwari telah menyosialisasikan kepada instansi, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah di Manokwari.

Substansi sosialisasi sampai pada cara pembuatan akun pada aplikasi Mitrakerja Kementerian ATR/BPN untuk pengurusan sertifikat tanah elektronik.

“Pada Rabu (9/5) kami sudah mulai memandu perwakilan pemerintah membuat akun pada aplikasi Mitrakerja,” katanya.

Ia menyampaikan, sertifikat tanah adalah salah satu surat berharga.

Sehingga, demi keamanan dari risiko hilang, rusak, pemalsuan oleh mafia tanah, serta faktor efisiensi dan efektivitas, maka ke depan sertifikat tanah sepenuhnya akan berbentuk elektronik atau digital.

Sementara sertifikat tanah selembar yang masih dicetak, ia menjamin keamanannya karena dicetak langsung oleh Perum Peruri sebagai perusahaan pencetak uang di Indonesia dengan tingkat keamanan sertifikat sama dengan keamanan uang.

Pada halaman depan sertifikat tanah satu lembar menerangkan nomor sertifikat, nama pemilik dan lain-lain. Di lembar belakang sertifikat memaparkan gambar bidang tanah.

“Kita mengenal sertifikat tanah biasanya hanya warna hijau dengan isi ada beberapa lembar. Tapi sekarang sertifikat diringkas hanya satu lembar secure paper,” urainya.

Ia menerangkan, pada sertifikat tercetak hologram dan tanda-tanda khusus lainnya untuk keaslian sertifikat.

Sedangkan untuk keamanan sistem digital, Kementerian ATR/BPN juga bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara.

Ia menegaskan, Pemerintah Indonesia menerapkan sertifikat tanah elektronik semata-mata untuk mempermudah pelayanan.

Selain itu, Kantor Pertanahan bisa melayani warga lebih cepat dan dapat menghindari pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum-oknum dalam pengurusan sertifikat tanah.

“Semua sertifikat tanah lama akan kita masukkan sistem dan database, memang awal ini kita agak kerja lembur. Tapi jika sertifikat elektronik sudah ada, saat sertifikat fisik hilang maka sangat mudah mengurusnya kembali,” tutupnya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved