Berita Pegunungan Arfak
Octavianus Mayor: Pemekaran 203 Kampung di Pegaf Bakal Diproses Usai Pilkada 2024
Ucap Octavianus Mayor pula, berkas pemekaran kampung di Kabupaten Pegunungan Arfak lebih lengkap dibanding kabupaten lain.
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/OM312.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah menyelesaikan berkas pemekaran 203 calon kampung di Pegunungan Arfak (Pegaf).
Plt Asisten I Setda Papua Barat, Octavianus Mayor mengungkapkan tugas kampung, kecamatan (distrik), Kabupaten Pegunungan Arfak dan Pemprov Papua Barat sudah selesai.
"Sesuai dengan aturan penataan kampung," singkat Octavianus Mayor, Senin (27/5/2024).
Baca juga: DPMK Manokwari Target Peta Wilayah 270 Kampung Pemekaran Rampung Juni 2024
Baca juga: Yance Mandacan: Harus Ada Pemekaran Kampung Tobou di Manokwari Selatan
Berkas pemekaran kampung, kini ada di Pemerintah Pusat.
Octavianus Mayor mengungkapkan, dirinya ikut mengklarifikasi berkas calon kampung.
Katanya proses calon kampung baru di Pegunungan Arfak berjalan setelah agenda pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Setelah agenda Pilkada baru bisa berproses. Tidak boleh sekarang, karena nanti mengganggu Daftar Pemilih Tetap (DPT)," jelasnya.
"Jadi pemerintah pusat membijaki pemekaran kampung itu sabar dulu sampai nanti selesai Pilkada," lanjutnya.
Katanya pula, sejumlah kabupaten di Papua Barat ikut memproses pemekaran kampung. Hanya saja, jumlah calon kampung pemekaran tidak banyak.
"Ini banyak yang mau usulkan. Tapi kita lihat Pegaf lebih banyak. Yang lain sedikit-sedikit saja," kata Octavianus Mayor.
Ucap Octavianus Mayor pula, berkas pemekaran kampung Kabupaten Pegunungan Arfak lebih lengkap dibanding kabupaten lain.
"Peta wilayah, citra satelit, titik koordinat sudah ada juga," terangnya.
Walaupun begitu, pemekaran kampung di Kabupaten Pegunungan Arfak belum final. Sebab persyaratan penataan masih disiapkan.
Ia mengapresiasi semua pihak di Kabupaten Pegunungan Arfak melengkapi berkas pemekaran kampung.
"Itu tujuh tahun prosesnya. Begitu selesai, sekarang masuk tahun ke delapan. Lama. Tidak bisa cepat. Karena aturannya banyak," ungkapnya.
Masalah utama pemekaran kampung yakni jumlah penduduk.
"Kita berharap, data kita untuk jumlah penduduk itu tidak bermasalah," tandasnya.
(*)