Berita Manokwari
Oknum ASN di Papua Barat Serahkan 3 Senpi ke Polisi, Kombes Rivadin: Alibinya "Mas Kawin"
"Tiga pucuk senpi organik yang diserahkan oleh oknum ASN aktif tersebut adalah jenis AK-47, M-16, dan Mouser," bebernya.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kabupaten di Papua Barat berinisial AM menyerahkan 3 pucuk senjata api (senpi) ke aparat kepolisian.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Manokwari, Kombes Rivadin Benny Simangunsong, mengatakan 3 pucuk senpi diserahkan secara kooperatif oleh AM setelah timnya melakukan pendekatan persuasif.
"Tiga pucuk senpi sudah kami amankan di markas Polresta, sementara oknum pemilik (AM) masih berstatus sebagai saksi," kata Rivadin dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Polisi Terapkan Undang-undang Darurat Terhadap 6 Pembuat Senpi Rakitan di Manokwari
Baca juga: 24 Senjata Api Diamankan Sepanjang 2023, Kombes RB Simangunsong: Mas Kawin Senpi Harus Dibahas
Berdasarkan kesaksian AM, bahwa tiga pucuk senpi tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Maluku dengan tujuan dijadikan mahar perkawinan (mas kawin).
Ia mengakui bahwa senpi tersebut dipesan dari Maluku dan diterima melalui oknum perantara (dalam pengembangan) dengan harga Rp200 juta/pucuk.
"Alibi yang dipakai masih sama, yakni tiga pucuk senpi tersebut akan dijadikan mahar perkawinan sebagaimana kebiasaan yang masih berlaku di daerahnya," ujar Rivadin.
Meski demikian, Kapolresta mengatakan bahwa tim Satreskrim masih melakukan pendalaman, mengingat tiga pucuk senpi tersebut merupakan senpi organik (bukan rakitan).
"Tiga pucuk senpi organik yang diserahkan oleh oknum ASN aktif tersebut adalah jenis AK-47, M-16, dan Mouser," ucapnya.
Untuk diketahui, bahwa hingga akhir Juni 2024, total senpi yang berhasil diamankan tim Polresta Manokwari sebanyak 36 pucuk. Semua diperoleh dengan mengedepankan komunikasi secara persuasif.
"Kami terus memberikan edukasi positif kepada masyarakat, bahwa kepemilikan senpi tanpa izin oleh warga sipil sangat berisiko terhadap keselamatan orang lain dan berdampak hukum," ucapnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/senpi-391.jpg)