Berita Fakfak
DPMPTSP Papua Barat Sosialisasikan Izin OSS RBA di Fakfak
Sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Papua Barat sosialisasikan sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) di Fakfak, Kamis (20/6/2024).
Sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha.
"Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan mandiri dan sebagai sarana pembekalan," ujar Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: DPMPTSP Papua Barat Andalkan Video dan Pertemuan untuk Promosi Penanaman Modal Sektor Wisata
Baca juga: Pemkab Teluk Bintuni Serahkan Modal Usaha Rp 5 Miliar, Prioritas 5 Distrik Kena Kemiskinan Ekstrem
Yohana Dina Hindom mengatakan, pihaknya berharap dengan berkembangnya metode perizinan dari pusat ke daerah dapat semakin mempermudah dan meningkatkan kapasitas SDM.
"Dengan begitu, kita tentu menginginkan ke depannya pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat dan tepat," imbuhnya.
Sehingga dikatakannya, semua bisa berjalan dalam koridor yang tepat dan berprinsip pada penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
"Sosialisasi implementasi perizinan OSS RBA dan komitmen LKPM bagi para pelaku usaha PMDN atau PMA di Provinsi Papua Barat maupun Kabupaten Fakfak memiliki makna yang sangat penting dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," jelasnya.
Selain itu diharapkannya pula bisa membantu meningkatkan investasi melalui penyederhanaan atau kemudahan pembagian kewenangan perizinan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Modal-209.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.