Berita Kaimana
Ini Dua Program Utama Dinas P3A Kaimana Cegah Kekerasan Perempuan
Program kedua, kata Ramina, adalah layanan rujukan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan pada Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak ( P3A) Kabupaten Kaimana, Ramina Furu, mengatakan ada dua program utama yang tengah dijalankan oleh pihaknya dalam upaya melindungi hak-hak perempuan di wilayah Kabupaten Kaimana.
Dua program ini yang pertama, kata Ramina, adalah program pencegahan kekerasan terhadap perempuan dalam lingkup kewenangan kabupaten kota.
"Kami fokus pada kegiatan penyuluhan hukum terkait dengan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," jelasnya di Ruang Kerja, Selasa (2/7/2024), sembari mengatakan jika penyuluhan dua program ini telah dilaksanakan di Distrik Arguni Atas pada tiga kampung di bulan Mei lalu.
Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Pers Masif di Papua Barat dan PBD, AJi Bentuk Komite Keselamatan Jurnalis
Baca juga: Penggunaan Medsos Berlebihan Faktor Pemicu Meningkatnya Kekerasan Perempuan dan Anak di Fakfak
Program kedua, kata Ramina, adalah layanan rujukan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi.
Menurut Ramina, penanganan kasus perempuan maupun anak memerlukan kerjasama yang baik dari berbagai pihak seperti TPA Polres, bagian kejaksaan, dan pengadilan.
Alasan pemilihan lokasi program lebih difokuskan di kampung-kampung ketimbang di kota karena di kampung terdapat banyak kasus yang belum dipahami secara baik oleh masyarakat, terutama terkait dengan pelaporan.
Selain itu, akses informasi di kampung masih terbatas dibandingkan dengan kota yang memiliki fasilitas seperti internet dan media lainnya yang memudahkan pelaporan kasus KDRT.
Ia juga mengatakan pentingnya peran kolektif setiap warga negara dan pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak.
"Diharapkan agar setiap mendengar atau mengetahui terjadinya tindak KDRT, masyarakat dapat segera melaporkannya.
Di kampung, peran aparat sangat diharapkan untuk proaktif. Jangan takut untuk melaporkan, ada Polsek, aparat kampung, serta keluarga dan warga negara lainnya yang perlu berperan dalam mencegah terjadinya KDRT di lingkungan kita," tegasnya.
Dengan adanya dua program utama ini, Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kaimana berupaya untuk terus meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mengurangi angka kekerasan di wilayahnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.