Berita Fakfak

289 PPPK Pemkab Fakfak Papua Barat Terima Surat Pengangkatan dari Untung Tamsil

"Apabila mereka meninggalkan tempat tugas dalam kurun waktu tertentu, akan dikenakan sanksi," tegas Untung Tamsil. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
Istimewa
PPPK - Sebanyak 289 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat resmi pengangkatan oleh Bupati Untung Tamsil di Fakfak Papua Barat, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - 289 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat resmi menerima surat pengangkatan dari Bupati Untung Tamsil

Bupati Untung Tamsil meminta agar para pegawai yang baru diangkat bekerja dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan sumpah atau janji yang telah diucapkan.

"Saudara-saudara ku, janji atau sumpah yang telah diucapkan adalah tentang integritas dan penuh tanggung jawab," ujar Bupati Fakfak, Untung Tamsil melalui sambutannya dikutip TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Rabu (3/7/2024). 

Baca juga: Berikut Jumlah Kuota PPPK dan CPNS Mansel Papua Barat Formasi 2024

Baca juga: Dinkes Mansel Optimis 100 Persen Serap Kuota PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2024

Untung Tamsil berharap penuh, kepada yang baru saja dilantik bisa melaksanakan tugas dengan baik, profesional, dan memberikan dedikasinya. 

"Karena bapak, ibu sudah PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka bekerjalah dengan penuh tanggung jawab, tingkatkan disiplin, dan budaya kerja yang harmonis," ujarnya.

Orang nomor 1 di Fakfak Papua Barat itu juga mengingatkan, agar para pegawai yang baru diangkat tetap setia bekerja dan tidak meninggalkan tempat tugas mereka.

 "Ini saya ingatkan betul, jangan sampai setelah penempatan, kemudian Puskesmas kosong, sekolah tidak ada guru. Ini akan menjadi pengawasan kami. Kita akan mengawasi terus," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Fakfak, Sulaiman Uswanas menyebutkan, PPPK yang baru diangkat diharuskan bekerja selama 2 tahun pada tempat yang bersangkutan melamar. 

"Apabila mereka meninggalkan tempat tugas dalam kurun waktu tertentu, akan dikenakan sanksi," tegas Untung Tamsil

Tentu dikatakannya, ada aturan bahwasanya selama dua tahun ini PPPK tidak bisa dimutasikan. 

"Mereka hanya bekerja di tempat mereka melamar, sehingga apabila meninggalkan tempat tugas dalam kurun waktu tertentu, itu sudah bisa dikenakan sanksi dari kepegawaian," jelasnya. 

Dengan pengangkatan ini, diharapkan para PPPK bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Fakfak dan bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab demi kemajuan daerah. 

Adapun untuk diketahui, total keseluruhan PPPK yang diangkat oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak sebanyak 289 orang, terdiri dari 195 tenaga kesehatan dan 94 tenaga guru untuk formasi PPPK 2023.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved