Berita Mansel

Panitia MHA Mansel Papua Barat Dibentuk, Ini Tugasnya

Lanjutnya dengan adanya panitia MHA ini maka hak-hak masyarakat adat akan maksimal terlindungi.

TribunPapuaBarat.com//Andika Gumenggilung
Pembentukan Panitia MHA Kabupaten Mansel, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) Papua Barat, resmi dibentuk, di Aula Pertemuan Setkab Mansel, Rabu (3/7/2024).

Pembentukan ini diprakarsai oleh Yayasan Ekozona Papua, yang memang sudah sedari awal mendorong adanya MHA di Mansel.

Ketua Yayasan Ekozona Papua Aloysius Entama menerangkan pembentukan Panitia MHA ini merupakan tindaklanjut setelah Perda MHA disahkan DPRD Mansek 14 Juni lalu.

Baca juga: Valentinus Kabes Harap Masyarakat Adat Terlibat Langsung dalam Pemilu Adat 2024

Baca juga: Yayasan Kaleka Jalin Sinergitas dengan Pemkab Fakfak Lewat Program Wewowo Kampung

"Ini isinya perwakilan dari masyarakat adat, pakar serta pemerintah daerah," tuturnya.

Adapun dipaparkannya, panitia MHA ini nantinya akan bertugas untuk memvalidasi serta memverifikasi keberadaan masyarakat hukum adat dan melakukan inventarisasi hasil pemetaan wilayah adat.

"Selain itu juga, Panitia MHA ini melakukan layanan administrasi yang berhubungan dengan hak kewargaannya serta layanan di bidang pemberdayaan MHA dan lingkungan hidup," ungkapnya.

Lanjutnya dengan adanya panitia MHA ini maka hak-hak masyarakat adat akan maksimal terlindungi.

"Karena di sini ada rincian soal pengakuan, perlindungan serta rincian lainnya tmyang tertuang dalam Perda MHA," terangnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved