Berita Kaimana
Polisi Kantongi Dua Alat Bukti, Dugaan Pelecehan Seksual Oknum ASN di Kaimana
Dalam perkara ini juga penyidik akan menggunakan beberapa undang-undang dan pasal untuk menjerat terduga pelaku.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Satuan reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Kaimana Polda Papua Barat telah melakukan gelar perkara, Rabu (3/7/2024) malam.
Gelar perkara ini dilakukan untuk membahas pengaduan yang disampaikan oleh keluarga korban tentang dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum ASN.
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman mengatakan,langsung instruksikan personel melakukan koordinasi dengan keluarga korban untuk membuat laporan polisi atau LP.
Baca juga: Polisi Tutup Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat
Baca juga: Polres Kaimana Terima Aduan Masyarakat Soal Dugaan Pelecehan Seksual
"Sudah kita kantongi bukti permulaan yang cukup," kata Kasat Boby di ruang kerja, Kamis (4/7/2024).
Ditanya apakah terduga pelaku sudah diamankan atau belum? Kasat mengatakan terduga pelaku belum diamankan karena awalnya bersifat pengaduan bukan laporan polisi.
"Terduga pelaku belum kita amankan, karena awalnya masih bersifat aduan.
Jika nanti dalam proses akan kita gelar kembali untuk tingkatkan status ke penyidikan, baru ada upaya paksa salah satunya yakni penangkapan dan penahanan," jelas Kasat Boby.
Dalam perkara ini juga penyidik akan menggunakan beberapa undang-undang dan pasal untuk menjerat terduga pelaku.
"Ada beberapa undang-undang yang nantinya kita pakai, dan juga beberapa pasal yang akan kita terapkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya oleh TribunPapuabarat.com pada Rabu (3/7/2024) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kaimana Papua Barat diadukan ke Polres Kaimana, pada Selasa (2/7/2024) sore.
Oknum ASN ini diadukan ke Polres Kaimana oleh orang tua korban dugaan pelecehan seksual.
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman mengatakan jika pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat atas dugaan kejadian itu.
"Kejadiannya pada tahun 2023 lalu, korban menceritakan kepada orangtuanya usai mendapat perlakuan tersebut. Kemudian mengadukan persoalan ini ke Polres.
Kami baru terima laporan pengaduan bukan laporan polisi, perlu digaris bawahi.
Karena alasannya, ketika rekan-rekan penyidik menerima pengaduan tersebut masih kurangnya bukti permulaan yang cukup untuk dibuatkan laporan polisi," jelas Kasat Reskrim kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (3/7/2024).
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.