Berita Fakfak
Polres Fakfak Papua Barat Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Ini Kronologisnya
"Jika mendengar melihat dan mengalami tindak kejahatan silahkan melaporkan ke kami, pihak Kepolisian selalu siap selama 1x24 jam," tutupnya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
Mendapati hal tersebut, korban lalu melaporkan kepada piket Polres Fakfak selanjutnya personel Polres Fakfak datang ke TKP dengan mengamankan tersangka beserta motor tersebut ke Mako Polres Fakfak.
Setelah dilakukan interogasi singkat akhirnya tersangka mengakui perbuatannya yaitu mencuri motor.
Iptu Yansi menyebutkan, modus operandi tersangka melakukan pencurian pada malam hari dengan mempersiapkan kunci cadangan untuk motor tersebut kemudian melepas beberapa bagian motor tersebut bertujuan agar motor tersebut tidak dikenali.
"Adapun motif tindak pidana tersebut yakni pelaku ingin menguasai atau memiliki barang yang diambil atau dicuri," katanya.
Dari kejadian ini, penyidik Satreskrim Polres Fakfak berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa :
1. Sebanyak 1 unit sepeda motor Honda blade 125 repsol warna orange hitam dengan nopol : PB 3354 FA no rangka : MH1JBMN4FK068483, no mesin : JBM1E-1063886.
2. Sebanyak 1 buah obeng nunga dengan gagang obeng warna hitam kuning.
3. Sebanyak 1 buah kunci ring pas ukuran 8 mm warna silver merek wipro.
4. Sebanyak 1 buah gagang kunci shock ukuran 10 mm warna silver.
5. 1 buah kunci motor warna hitam bertuliskan YAMAHA.
6. Sebanyak 1 satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) An. Korban Beatris Hukhukmana.
7. Sebanyak 1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) An. korban Beatris Hukhukmana.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e dan atau 362 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.
Terkait Kasus ini, KBO Satreskrim Polres Fakfak mengimbau kepada warga Fakfak agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap barang berharga berupa kendaraan, uang serta barang berharga lainnya.
"Jika mendengar melihat dan mengalami tindak kejahatan silahkan melaporkan ke kami, pihak Kepolisian selalu siap selama 1x24 jam," tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.