Berita Manokwari
Kisah Guru SMPN 18 Wasegi Indah Musa Wariki, 13 Tahun Jadi Honorer, Digaji Rp 50.000 Per Bulan
Musa pun berpesan, khususnya kepada guru honor, agar tetap semangat dan selau bekerja dengan baik.
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Musa Wariki menjadi satu dari 716 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima SK pengangkatan Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Manokwari.
Penyerahan SK itu berlangsung di halaman kantor bupati Manokwari, Sowi Gunung, Jumat (5/7/2024).
Sebelum diangkat sebagai PPPK Pemkab Manokwari, Musa bertugas di SMPN 18 Wasegi Indah, Manokwari.
Baca juga: Markus Waran Tanggapi Permintaan Honorer Soal Pengumuman 500 PPPK dan 116 Kuota CPNS Mansel
Baca juga: Honorer Pemkab Mansel Tuntut Pembayaran Gaji, Markus Waran: yang Rajin Boleh Gajian
Di SMPN 18 Wasegi Indah, Musa tercatat sebagai guru honorer sejak 2011 atau 13 tahun.
"Saat itu SMPN 18 Satu Atap Wasegi Indah baru dibuka," ungkap Musa saat diwawancarai Tribun di Wasegi, Manokwari, Kamis (11/7/2024).
Awal bertugas di SMPN 18 Wasegi Indah, Musa dan beberapa temannya digaji oleh petani kelapa sawit lantaran belum ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Gaji yang diperoleh Musa kala itu berjumlah Rp 50.000 per bulan.
"Selama delapan bulan kami terima gaji Rp 50.000," ungkapnya.
Penghasilan itu diakuinya sangat kurang untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
Namun, lantaran dedikasinya untuk membangun sumber daya manusia (SDM) Papua, ia tetap menjalankan tugasnya.
Untuk mensiasati perekonomian keluarga, Musa mencari pekerjaan sampingan dengan berkebun cekelat, vanili dan budidaya ikan di pekarangan rumahnya.
"Setahun berikutnya saya diangkat guru honorer Dinas Pendidikan (2012)," bebernya.
Setelah diangkat menjadi guru honorer Dinas Pendidikan Manokari, penghasilannya mulai membaik.
Gaji yang diterima Rp 2.500.000 per bulannya.
"Saat itu saya bersyukur karena diangkat jadi guru honerer. Itu merupakan berkat dari Tuhan," tuturnya.
Di saat itu juga, Musa dipercayakan sebagai bendahara.
"Saya dipercayakan oleh kepala sekolah untuk mengurus semua kebutuhan sekolah pada saat itu." ucanya.
Periode 2014, Musa kembali mendapat cobaan.
Namun, cobaan itu tidak hanya dirasakan dirinya sendiri melainkan seluruh guru honorer.
"Kami tidak terima gaji selama 10 bulan," ungkapnya.
Ia kembali harus berjuang keras untuk membiayai kebutuhan keluarga.
Musa kembali memuka usaha jualan ikan laut.
"Kadang saya juga pinjam uang di teman atau keluarga. Nanti kalau sudah gajian baru saya ganti uangnya." ucapnya.
Berjalannya waktu, pada 2019 pemerintah setempat menerbitkan peraturan daerah (Perda) honor daerah (Honda).
Dalam peraturan itu, salah satu poinnya mengenai gaji honorer dan honda disamakan menjadi Rp 1,4 juta per bulan.
Hanya saja, kala itu dirinya bersama honorer lainnya sering terlambat menerima gaji.
"Kadang kami gajian 1 tahun dua kali, tapi kami tetap mengajar," tuturnya.
Pada 2021, Musa mengikuti tes PPPK dan dinyatakan lulus.
Hanya saja, pada saat itu tidak ada formasi penempatan sekolah untuk jurusannya.
"Saat itu saya sangat kecewa, namum mau bagimana lagi sudah ada yang atur jadi kita ikut saja," ucapnya mengenang.
Karena tidak ada formasi jurusan, Musa terpaksa kembali horor daerah dengan kategori prioritas satu untuk test berikutnya pada 2023.
"Saat test PPPK tahun 2023 saya hanya melengkapi berkas, yang artinya saya sudah lulus tahun 2021 cuma tidak ada formasi penmpatan sekolah," jelasnya.
Musa pun berpesan, khususnya kepada guru honor, agar tetap semangat dan selau bekerja dengan baik.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.