Berita Mansel
Samsat Sebut Tunggakan Pajak Randis Pemkab Mansel Capai Rp 300 Juta, Ini Kata Yusak Ullo
"Kita sudah surati ulang, dan menjelaskan juga terkait penghapusan denda pajak, yang merupakan program Pemprov Papua Barat," ujarnya.
Penulis: Andika Gumenggilung | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Kepala Samsat Manokwari Selatan (Mansel) Papua Barat Yusak Ullo mengungkapkan, sampai saat ini ada sekira Rp300 juta tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) termasuk denda pajak Pemkab Mansel yang belum terbayar.
Dikatakan Yusak Ullo, tahun 2023 lalu, pihaknya juga sudah menyurat ke Pemkab Mansel.
"Namun kita belum dapat respon dari sana," tuturnya, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: Pemprov Papua Barat Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Baca juga: Yamin Rengen Minta Bupati Untung Tamsil Fasilitasi Randis untuk Kantor Lurah Dulanpokpok
Olehnya kata Yusak Ullo, pihaknya sudah kembali menyurati Pemkab Mansel untuk bisa menindaklanjuti tunggakan pajak tersebut.
"Kita sudah surati ulang, dan menjelaskan juga terkait penghapusan denda pajak, yang merupakan program Pemprov Papua Barat," ujarnya.
"Jadi Pemkab Mansel juga bisa manfaatkan program ini, sehingga nantinya Rp300 juta ini bisa dipotong dan dihilangkan denda pajaknya," sambungnya.
Yusak Ullo kemudian berharap, Pemkab Mansel bisa segera menindaklanjuti pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut.
"Karena di dalam pajak tersebut, ada 30 persen yang dikembalikan ke Pemkab Mansel dan bisa dimanfaatkan untuk membangun daerah," tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.