Berita Fakfak
DP3AP2KB Fakfak Temukan Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Sekolah
apabila korban yang melibatkan anak tentunya diberikan pendampingan baik dari sisi proses hukum, pemeriksaan kesehatan (visum), hingga pemulihan psiki
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Fakfak Papua Barat menemukan beberapa kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan sekolah.
"Jadi sesuai informasi kasus yang kami temukan terkait kekerasan seksual itu bahkan terjadi di lingkungan sekolah. Mirisnya terjadi juga saat jam pelajaran," ungkap Kepala DP3AP2KB Fakfak, Dzulchaidah Bauw saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Rabu (24/7/2024).
Dikatakan Dzulchaidah Bauw, dalam beberapa kasus misalnya itu pelakunya adalah kakak kelas atau senior dan korban merupakan adik kelas atau junior.
Baca juga: HAN ke-40, DP3AP2KB Fakfak: 41 Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan
Baca juga: Polisi Sosialisasikan Anti Kekerasan Seksual Terhadap Pelajar Fakfak
"Ini membuat kami di DP3AP2KB Kabupaten Fakfak merasa miris, karena sesungguhnya jam belajar itu semestinya harus digunakan sebaik mungkin, tetapi kenyataan malah kesempatan digunakan oleh oknum siswa untuk melakukan kekerasan seksual terhadap junior," tuturnya.
Ia juga membeberkan, bahwasanya temuan kasus terkuak saat terjadi perubahan perilaku dari korban.
"Dari yang kami temukan biasanya korban ketika disuruh untuk ke sekolah, terlihat seperti ketakutan, kehilangan rasa percaya diri, dan tidak mood, sehingga akhirnya orang tua memeriksa handphone milik korban ternyata ditemukan ada percakapan melalui jejaring sosial berisi ajakan ke arah negatif," tuturnya.
Bahkan Dzulchaidah Bauw menyebutkan, terdapat satu kasus pelajar SMP yang menjadi korban dan dijadikan budak seks oleh kakak kelasnya.
"Kemudian yang sangat memprihatinkan, ialah saat korban diperlakukan seperti itu, mereka mengambil gambar atau memvideokan sehingga menjadi bahan untuk menakut-nakuti korban agar tidak melapor perbuatan bejat mereka para pelaku," ucapnya.
Lanjut Dzulchaidah Bauw, sehingga saat para pelaku ini mengajak untuk melakukan aktivitas pelecehan seksual maka korban otomatis secara terpaksa menuruti.
"Akhirnya kejadiannya berulang-ulang dan korban saat ini sudah kami tangani dengan baik," katanya.
Ia menambahkan, apabila korban yang melibatkan anak tentunya diberikan pendampingan baik dari sisi proses hukum, pemeriksaan kesehatan (visum), hingga pemulihan psikis.
"Kami DP3AP2KB Fakfak punya tim yang terdiri dari psikolog, tokoh agama dan lembaga adat serta penegak hukum yakni Polres Fakfak serta pengadilan negeri maupun kejasaan," ucapnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.