Berita Mansel
Berikut Syarat Mengakses Bantuan Hibah Nelayan di Mansel Papua Barat
"Jadi harus ada verifikasi awal dengan berbagai tahapan yang harus dilalui oleh calon penerima bantuan perikanan," ungkapnya.
Penulis: Andika Gumenggilung | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/DM24-mansel.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Manokwari Selatan (Mansel) Papua Barat Dessy Manilet mengungkapkan, tahun 2024 ini ada sejumlah perubahan dalam penyaluran hibah perikanan.
Di mana kata Dessy, tahun 2024 ini nelayan harus mengajukan proposal bantuan nelayan kepada DKP.
"Setelah itu proposal tersebur akan dilihat apakah layak atau tidak untuk menerima bantuan," tuturnya, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: DKP Mansel Papua Barat Apresiasi GF-6 Beri Kuota BPJS Ketenagakerjaan Bagi 150
Baca juga: DKP Papua Barat Lindungi Nelayan di Mansel dengan BPJS Ketenagakerjaan
Aturan ini juga dijelaskan Dessy, diberlakukan di Kementerian Kelatan dan Perikanan (KJP) untuk dana DAK.
"Jadi harus ada verifikasi awal dengan berbagai tahapan yang harus dilalui oleh calon penerima bantuan perikanan," ungkapnya.
Lebih lanjut untuk bisa mendapatkan bantuan perikanan kata Dessy, proposal yang diajukan dari kelompok nelayan harus melampirkan KTP, memiliki kartu Kusuka serta sudah terdaftar dalam satu data KKP.
Dessy menambahkan, saat ini DKP sedang mengupayakan implementasi aplikasi monev, sehingga semua tahapan-tahapan yang dilalui mulai dari pengajuan proposal sampai dengan menerima bantuan sudah ter-upload di sistem.
"Kalau sebelumnya bantuan yang turun ke nelayan secara gelondongan, tahun ini sudah tidak bisa, harus tersistematis. Harus berdasarkan permohonan nelayan dan melalui semua tahapan, supaya bantuan yang turun tepat sasaran," tegasnya.
(*)