Berita Mansel
12 Anggota DPRD Mansel Terpilih Belum Setor LHKPN, Rudi Waran: Ada Sanksi Bagi yang Tak Menyerahkan
Adapun ditekankan Rudi Waran, ada sanksi yang nantinya diterima oleh para anggota DPRD terpilih jika tidak menyerahkan LHKPN tersebut.
Penulis: Andika Gumenggilung | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Komisioner KPU Manokwari Selatan (Mansel) Papua Barat Divisi Teknis Rudi Waran menerangkan, hingga saat ini baru 8 anggota dari total 20 anggota DPRD Mansel yang perpilih pada Pileg 2024, yang baru menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Adapun dari data yang dihimpun, 8 anggota DPRD Mansel terpilih yang sudah serahkan LHKPN yakni, Simon Toansiba (PBB), Joni Saiba (PKB, Hasber Mandacan (PDIP), Edison Trirbo (PKB), Harun Huges (PKS), Ferdinand Waran (PDIP), Demitrius Waran (PDIP) dan Imam Maliki (Gerindra).
Artinya kata Rudi Waran, masih ada 12 Anggota DPRD terpilih yang belum menyetor LHKPN.
Baca juga: Tak Serahkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Batal Dilantik
Baca juga: KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN
"12 anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan LHKPKN, batas waktunya 21 hari sebelum pelantikan," tuturnya, Senin (29/7/2024).
Adapun ditekankan Rudi Waran, ada sanksi yang nantinya diterima oleh para anggota DPRD terpilih jika tidak menyerahkan LHKPN tersebut.
"Kalau tidak kumpul (LHKPN) berarti tak jadi dilantik," tegasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.