Berita Mansel

12 Anggota DPRD Mansel Terpilih Belum Setor LHKPN, Rudi Waran: Ada Sanksi Bagi yang Tak Menyerahkan

Adapun ditekankan Rudi Waran, ada sanksi yang nantinya diterima oleh para anggota DPRD terpilih jika tidak menyerahkan LHKPN tersebut.

TribunPapuaBarat.com//Andika Gumenggilung
Komisioner KPU Mansel Divisi Teknis, Rudi Waran 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Komisioner KPU Manokwari Selatan (Mansel) Papua Barat Divisi Teknis Rudi Waran menerangkan, hingga saat ini baru 8 anggota dari total 20 anggota DPRD Mansel yang perpilih pada Pileg 2024, yang baru menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Adapun dari data yang dihimpun, 8 anggota DPRD Mansel terpilih yang sudah serahkan LHKPN yakni, Simon Toansiba (PBB), Joni Saiba (PKB, Hasber Mandacan (PDIP), Edison Trirbo (PKB), Harun Huges (PKS), Ferdinand Waran (PDIP), Demitrius Waran (PDIP) dan Imam Maliki (Gerindra).

Artinya kata Rudi Waran, masih ada 12 Anggota DPRD terpilih yang belum menyetor LHKPN.

Baca juga: Tak Serahkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Batal Dilantik

Baca juga: KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN

"12 anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan LHKPKN, batas waktunya 21 hari sebelum pelantikan," tuturnya, Senin (29/7/2024).

Adapun ditekankan Rudi Waran, ada sanksi yang nantinya diterima oleh para anggota DPRD terpilih jika tidak menyerahkan LHKPN tersebut.

"Kalau tidak kumpul (LHKPN) berarti tak jadi dilantik," tegasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved