Polda Papua Barat Tetapkan Sekretaris KPU Sorsel Tersangka Kasus Sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup
Direktorat Reserse Narkoba juga berhasil menyita barang bukti berupa 16,131 gram narkoba jenis sabu dan satu buah handphone dari tangan tersangka MR
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat resmi menahan oknum Sekretaris KPU Sorong Selatan Papua Barat Daya berinisial MR alias Rudi (38) dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Indra Napitupulu mengatakan, MR alias Rudi ditahan setelah terbukti menyimpan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja.
"Pemeriksaan urine tersangka di laboratorium diketahui bahwa hasilnya positif methampetamin, yakni urine tersangka positif sabu dan ganja," kata Indra Napitupulu dalam konferensi pers di kantor Polda Papua Barat di Manokwari, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Polsek Fakfak Tangkap Tiga Pengedar Narkoba: Barang Bukti Sabu 14,43 Gram
Baca juga: BNNP Papua Barat Targetkan Dua Kelurahan Ini Bersih Narkoba
Selain positif sebagai pengguna, Direktorat Reserse Narkoba juga berhasil menyita barang bukti berupa 16,131 gram narkoba jenis sabu dan satu buah handphone dari tangan tersangka MR alias Rudi.
"Kami juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 16,131 gram yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar, dan satu handphone," kata Indra.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, dan atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/MS-alias-Rudi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.