Pilkada Teluk Wondama
DPS Capai 27.863, Begini Upaya KPU Teluk Wondama Tingkatkan Angka Pemilih
"Jadi turun. Penurunannya mencapai 997 pemilih," sebut Laode Abdul Hafid Daeng Parabbo saat diwawancarai Tribun
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama menghadiri langsung rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Papua Barat.
Pleno iti berlangsung di Swiss Belhotel Manokwari, Jumat (16/8/2024).
Dalam rapat pleno rekapitulasi DPS itu, terungkap jumlah DPS Kabupaten Teluk Wondama mencapai 27,863 pemilih.
Baca juga: KPU Papua Barat Rakor Bersama KPU 7 Kabupaten, Endang: Sinkronisasi Program Kerja Parmas
Baca juga: Ini Jumlah Daftar Pemilih Sementara Papua Barat di Pilkada 2024, Paskalis Semunya: Nihil Data Ganda
Komisioner KPU Teluk Wondama, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Laode Abdul Hafid Daeng Parabbo menjelaskan, jumlah DPS Teluk Wondama turun dari jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang mencapai 28,860.
"Jadi turun. Penurunannya mencapai 997 pemilih," sebut Laode Abdul Hafid Daeng Parabbo saat diwawancarai Tribun.
Menurutnya, turunnya data DPS Teluk Wondama dari DP4 adanya data KTP warga yang tidak sesuai dengan domisili.
KPU Teluk Wondama, lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Laode Abdul Hafid Daeng Parabbo juga menambahkan, KPU Teluk Wondama telah menyiapkan langkah sosialisasi tatap muka terus menerus ke masyarakat.
Ia menyatakan, warga Teluk Wondama masih bisa merubah alamat di KTP sesuai domisili agar dapat menyalurkan hak suaranya di Pilkada 2024 nanti.
"Itu kesempatannya masih panjang sampai pada saat pelaksanaan pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ungkapnya.
Laode Abdul Hafid Daeng Parabbo mengingatkan warga yang penasaran apakah dirinya masuk sebagai pemilih dan ingin mengetahui lokasi TPS untuk memilih, dapat mengeceknya di DPT Online.
"Caranya dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id lewat hape. Hanya perlu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor hape," jelasnya.
"Jika belum ada nama disitu, bisa melaporkan ke PPS, PPD atau bisa langsung ke Kantor KPU," tandas Laode Abdul Hafid Daeng Parabbo.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.