Pilkada 2024
KPU Papua Barat Rakor Bersama Pemprov , Persiapan Pencalonan Pilkada 2024
"Bahkan hasil rakor ini akan segera di sosialisasikan kepada Partai Politik Pengusung dan para Bakal Calon Pilkada pada 23-25 Agustus 2024," ujarnya
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Pabar-kpu409.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama perangkat pemerintah provinsi (Pemprov) dalam rangka pemenuhan syarat bakal calon Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan bahwa rakor tingkat provinsi ini menindaklanjuti hasil rapat konsolidasi nasional dalam rangka kesiapan Pilkada serentak 27 November 2024.
"Rapat hari ini bersama perangkat Pemda untuk mengkoordinasikan syarat-syarat bakal calon sesuai ketentuan, sehingga diharapkan proses pendaftaran berjalan tertib, aman dan damai sesuai arahan bapak Presiden RI," kata Paskalis Semunya, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: KPU Mansel Papua Barat Umumkan DPS, Ini Himbauan Rustam Rumander
Baca juga: KPU Pegunungan Arfak Mulai Pasang Pengumuman DPS di Balai-balai Kampung
Ia mengatakan, bahwa rakor sehari tersebut juga untuk membahas kesiapan pelaksanaan tahapan pencalonan Gubernur dan Bupati yang akan berlangsung pada 24 Agustus sampai dengan 22 September 2024.
"KPU Provinsi perlu berkoordinasi dengan lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi guna memastikan pelayanan dokumen (syarat) para calon yang akan mendaftar ke KPU provinsi dan kabupaten pada 27-29 Agustus 2024," ujarnya.
Paskalis Semunya menambahkan bahwa, setiap pasangan calon harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Hasil dari rakor ini, sebut Paskalis, akan menjadi bahan laporan KPU Provinsi kepada Pj Gubenur Papua Barat dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri pada 22 Agustus 2024.
"Bahkan hasil rakor ini akan segera di sosialisasikan kepada Partai Politik Pengusung dan para Bakal Calon Pilkada pada 23-25 Agustus 2024," ujarnya
Hadir dalam rakor tersebut, Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie, Ketua MRPB Judson F Waprak, dan perwakilan pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemprov Papua Barat.
(*)