Pilkada 2024
KPU Mansel Papua Barat Umumkan DPS, Ini Himbauan Rustam Rumander
Di mana kata Rustam, masyarakat bisa mengajukan tanggapan apabila namanya tidak masuk dalam DPS.
Penulis: Andika Gumenggilung | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - KPU Manokwari Selatan (Mansel) Papua Barat, mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Minggu (18/8/2024).
Pengumunan DPS tersebut akan dilaksanakan selama sepuluh hari, hingga 27 Agustus mendatang.
Ketua KPU Mansel Rustam Rumander menerangkan, selebaran pengumuman tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap Balai Kampung.
Baca juga: KPU Teluk Wondama Tetapkan DPS Pilkada 2024 Capai 27.863
Baca juga: KPU Papua Barat Tetapkan DPS Pilkada 2024, Elias Idie: Akurasi Data Pemilih Perlu Dijaga
"Ini waktunya juga bersamaan dengan masa tanggapan masyarakat terkait dengan DPS yang diumumkan," tuturnya, Senin (19/8/2024).
Di mana kata Rustam, masyarakat bisa mengajukan tanggapan apabila namanya tidak masuk dalam DPS.
"Selama yang bersangkutan bisa membuktikan dengan memiliki identitas KTP, pasti kita akan koreksi lagi apabila tidak ada nama dalam DPS yang diterbitkan," ujarnya.
"Jadi untuk warga yang identitas dokumen kependudukannya di Mansel namun tidak keluar nama di DPS, bisa memberikan laporan ke PPS kita pada masa tanggapan masyarakat selama 10 hari terhitung dari tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024," sambungnya.
"Mohon kita semua berpartisipasi pada masa tanggapan masyarakat agar tidak ada warga Manokwari Selatan yang kehilangan hak pilihnya sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih," tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.