Berita Papua Barat

Susun RAD Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Papua Barat: Jadi Pedoman Biar Tak Ada Benturan

keterlibatan multi pihak itu lantaran kelapa sawit adalah komoditi strategis yang bikin nilai ekonomi tinggi.

Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat//Rachmat Julaini
Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Papua Barat, Benidiktus Hery Wijayanto. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat menggelar Penyusunan Rancangan Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Penyusunan itu diawali pembentukan tim penyusun, lalu dilanjutkan dengan identifikasi pendataan program kegiatan, perumusan rencana aksi serta uji publik hingga penetapannya melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Papua Barat, Benidiktus Hery Wijayanto, menyatakan RAD nantinya menjadi pedoman pemerintah daerah dan stakeholder dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

Baca juga: Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Papua Barat Gelar Rakor RAD-KSB 2024

Baca juga: Disbun Fakfak Dukung Investasi Perkebunan Kelapa Sawit di Bomberai, Jamin Pasokan Listrik

Provinsi Papua Barat, lanjut Benidiktus Hery Wijayanto, memiliki tiga kabupaten pengelola kelapa sawit.

"Di Manokwari, Fak-Fak dan Teluk Bintuni," sebut Benidiktus Hery Wijayanto, Rabu (21/8/2024).

Lebih lanjut, Benidiktus Hery Wijayanto, menyebutkan di Manokwari terdapat dua perusahaan kelapa sawit yakni PT Medco Papua Hijau Selaras dan PT Permata Sawit Mas.

Di Kabupaten Teluk Bintuni terdapat dua perusahaan juga yakni PT Varita Majutama dan PT Subur Kurnia Raya.

Satu perusahaan terdapat di Kabupaten Fakfak bernama PT Rimbun Sawit Papua.

Di luar lima perusahaan itu, Benidiktus menyebut ada pengelola sawit yang dimiliki Koperasi Produsen Sawit Arfak Sejahtera. Disebutnya, mereka merupakan bagian stakeholder kelapa sawit.

"Lahannya cukup luas. Kurang lebih 9.400 hektare," sebut Benidiktus.

Lebih lanjut, ia menyatakan kelapa sawit bukan tanggung jawab Dinas Pertanian semata melainkan tanggung jawab multi pihak dalam pengelolaannya.

Hal itu didasarkan dari izin sawit yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, Agraria dan Tata Ruang, PTSP dan institusi lainnya.

Multi pihak juga berlaku dalam pengawasan. Seperti BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Dirinya menjelaskan, keterlibatan multi pihak itu lantaran kelapa sawit adalah komoditi strategis yang bikin nilai ekonomi tinggi.

Meskipun demikian, kelapa sawit juga seringkali menjadi sorotan masyarakat. Misalnya, sawit yang menjadi penyebab kerusakan lingkungan maupun penyebab konflik masyarakat adat.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved