Gandeng YLBH, Dewan Adat Papua Doberai Persoalkan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana RBP

"Sejauh ini, pemerintah daerah tak pernah menyampaikan secara terbuka ke masyarakat adat mengenai pengelolaan dana RPB (REDD+)," kata Zainudin

Istimewa/YLBH Sisar Matiti
Dewan Adat Papua Wilayah III Domberai menyerahkan surat kuasa khusus kepada Yayasan Lembaga Batuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Kamis (22/08/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Adat Papua Wilayah III Domberai menyerahkan surat kuasa khusus kepada Yayasan Lembaga Batuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Kamis (22/08/2024).

Berbekal kuasa itu, YLBH akan mengambil langkah-langkah hukum berkaitan dengan Surat Edaran Nomor: SE.1 TAHUN 2024 mengenai Penyaluran dan Pemanfaatan dana Result Based Payment (RBP REDD+ for Result periode 2014-2016 Green Climate Fund Output 2).

SE tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kuasa Hukum YLBH Sisar Matiti, Zainudin Patta, menilai SE itu tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat adat sebagai kepemilikan aset dari luasan hutan di Tanah Papua yang telah memberi kontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca

Menurutnya, masyarakat yang selama ini menjaga hutan tidak cukup mendapatkan asas manfaat dari skema pembagian pemanfaatan dana tersebut.

Baca juga: Jamin Hak Masyarakat Adat di Mansel, Ekozona Papua Dorong Pembentukan Panitia MHA

"Sejauh ini, pemerintah daerah tak pernah menyampaikan secara terbuka ke masyarakat adat mengenai pengelolaan dana RPB (REDD+)," kata Zainudin Patta ketika menghubungi Tribun via telepon, Kamis (22/08/2024).

Padahal, ucapnya, masyarakat adat yang berperan penting dalam menjaga, mengelola, dan melestarikan hutan.

Ia mengatakan YLBH Sisar Matiti akan mengeluarkan surat teguran hukum ke pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan negara-negara pendonor yang ikut menikmati penyerapan karbon dari hutan Indonesia khususnya tanah Papua.

"Mekanisme distribusi dana tersebut agar dilakukan secara adil dan transparan kepada masyarakat adat," ujar Zainudin Patta.

Masyarakat adat, ucapnya, seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari dana RPB (REDD+).

Wakil Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Domberai, George Ronal Konjol, masalah itu ada di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

"Masyarakat adat jangan dijadikan objek, tetapi dapat menerima manfaat karena bisa menjaga hutan dan tanah dengan baik," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved