Gandeng YLBH, Dewan Adat Papua Doberai Persoalkan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana RBP
"Sejauh ini, pemerintah daerah tak pernah menyampaikan secara terbuka ke masyarakat adat mengenai pengelolaan dana RPB (REDD+)," kata Zainudin
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Adat Papua Wilayah III Domberai menyerahkan surat kuasa khusus kepada Yayasan Lembaga Batuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Kamis (22/08/2024).
Berbekal kuasa itu, YLBH akan mengambil langkah-langkah hukum berkaitan dengan Surat Edaran Nomor: SE.1 TAHUN 2024 mengenai Penyaluran dan Pemanfaatan dana Result Based Payment (RBP REDD+ for Result periode 2014-2016 Green Climate Fund Output 2).
SE tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kuasa Hukum YLBH Sisar Matiti, Zainudin Patta, menilai SE itu tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat adat sebagai kepemilikan aset dari luasan hutan di Tanah Papua yang telah memberi kontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca.
Menurutnya, masyarakat yang selama ini menjaga hutan tidak cukup mendapatkan asas manfaat dari skema pembagian pemanfaatan dana tersebut.
Baca juga: Jamin Hak Masyarakat Adat di Mansel, Ekozona Papua Dorong Pembentukan Panitia MHA
"Sejauh ini, pemerintah daerah tak pernah menyampaikan secara terbuka ke masyarakat adat mengenai pengelolaan dana RPB (REDD+)," kata Zainudin Patta ketika menghubungi Tribun via telepon, Kamis (22/08/2024).
Padahal, ucapnya, masyarakat adat yang berperan penting dalam menjaga, mengelola, dan melestarikan hutan.
Ia mengatakan YLBH Sisar Matiti akan mengeluarkan surat teguran hukum ke pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan negara-negara pendonor yang ikut menikmati penyerapan karbon dari hutan Indonesia khususnya tanah Papua.
"Mekanisme distribusi dana tersebut agar dilakukan secara adil dan transparan kepada masyarakat adat," ujar Zainudin Patta.
Masyarakat adat, ucapnya, seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari dana RPB (REDD+).
Wakil Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Domberai, George Ronal Konjol, masalah itu ada di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
"Masyarakat adat jangan dijadikan objek, tetapi dapat menerima manfaat karena bisa menjaga hutan dan tanah dengan baik," katanya.
Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai
YLBH Sisar Matiti
masyarakat adat
pemerintah daerah
emisi gas rumah kaca
Papua Barat
Pelni Manokwari Dukung Pengembangan Pariwisata Daerah lewat Layanan Keagenan Kapal |
![]() |
---|
Mohamad Lakotani Terpilih sebagai Ketua PMI Papua Barat Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Pabar Janjikan Layanan Hukum Makin Mudah untuk DKPP Mansel |
![]() |
---|
Kemenkum Papua Barat Audiensi dengan Sekda Manokwari Selatan |
![]() |
---|
Pangdam XVIII/Kasuari di Hadapan Media: Kita Saling Mengisi dan Mengkritik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.