Pendaftaran Paslon Kepala Daerah
KPU Teluk Wondama Umumkan Persyaratan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024
Pengumuman persyaratan dipasang di Kantor KPU Teluk Wondama, Jalan Topai, Kelurahan Wasior, Distrik Wasior.
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, WASIOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama mulai mengumumkan persyaratan untuk pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengumuman persyaratan dipasang di Kantor KPU Teluk Wondama, Jalan Topai, Kelurahan Wasior, Distrik Wasior.
Ketua KPU Teluk Wondama, Yustinus Rumabur, Sabtu (24/8/2024) menjelaskan pengumuman itu berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi para Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama.
Salah satunya yakni Parpol dan Gabungan Parpol harus memiliki minimal 2.007 suara sah untuk mengusung calon kepala daerah.
Baca juga: DPS Capai 27.863, Begini Upaya KPU Teluk Wondama Tingkatkan Angka Pemilih
Baca juga: KPU Teluk Wondama Harap Media Informasikan Kondisi Riil Proses Pilkada 2024
“Itu berdasarkan SK Nomor 406 Tahun 2024 mengenai Penetapan Minimal Suara Sah Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dalam Pemilu 2024,” ungkap Yustinus Rumabur.
Persyaratan lainnya disebut telah tercantum dalam pengumuman yang juga mulai disebarkan ke semua distrik di Kabupaten Teluk Wondama.
“Bisa juga lihat persyaratan lengkap dengan datang ke Kantor KPU Teluk Wondama,” ajaknya.
Sementara itu, KPU Teluk Wondama membuka pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama pada Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.
“Kalau Selasa dan Rabu (27-28 Agustus 2024), kami buka pendaftaran dari pukul 08.00 pagi sampai 16.00 WIT," sebutnya.
“Sedangkan khusus hari Kamis, pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati kami buka dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIT,” imbuh Yustinus Rumabur.
Disisi lain, Yustinus Rumabur berharap Parpol dan Gabungan Parpol membentuk tim pasangan calon, tim sukses maupun tim sejenisnya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Supaya bisa mempercepat proses untuk pendaftaran pada saat pembukaan pendaftaran,” tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.