Berita Manokwari
Kuasa Hukum Ricky Wijaya Praperadilankan Polresta Manokwari, RB Simangunsong: Itu Sah-sah Saja
"Bagi kami, itu sah-sah saja dan merupakan kewenangan RK melalui kuasa hukumnya untuk menempuh praperadilan di PN Manokwari,"
|
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Hans Kapisa
Tampak RK, oknum pengusaha di Manokwari ditetapkan sebagai tersangka Permufakatan kasus narkotika oleh Polresta Manokwari yang selanjutnya sedang menempuh praperadilan di PN Manokwari.
"Bagi kami, itu sah-sah saja dan merupakan kewenangan RK melalui kuasa hukumnya untuk menempuh praperadilan di PN Manokwari," katanya menambahkan.
*Tentang Permufakatan*
Sejumlah referensi mencatat, bahwa Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur permufakatan jahat.
Pasal ini merupakan hukum khusus yang mengesampingkan ketentuan Pasal 13 RKUHP, yang mengatur pidana secara umum.
Permufakatan jahat dalam Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dipergunakan bagi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang telah melakukan delik selesai.
Atau lebuh jelasnya, permufakatan adalah delik tambahan atau perluasan dari delik pokok perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.