Pilkada 2024

KPU Teluk Wondama: Dua Tim Paslon Sudah Tanya-tanya Persyaratan Pilkada 2024

"Kami sendiri telah menyampaikan kepada mereka bahwa sistem informasi pencalonan itu namanya Silon-kada," ungkapnya.

Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat//Rachmat Julaini
Komisioner sekaligus Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Teluk Wondama, Parmenas Yaung 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, WASIOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama menyebut sudah ada dua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang menanyai syarat-syarat pendaftaran.

Sebagaimana diketahui, KPU secara nasional akan membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Selasa hingga Kamis (27-29 Agustus 2024) mendatang.

Komisioner sekaligus Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Teluk Wondama, Parmenas Yaung, menerangkan ada dua pasangan calon yang sudah berkoordinasi dengan KPU Teluk Wondama.

Baca juga: KPU Teluk Wondama Umumkan Persyaratan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

Baca juga: Jelang Pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024, Begini Harapan KPU Teluk Wondama

"Terkait dengan syarat calon, cara mendaftarkan calon dan aplikasi apa yang digunakan," kata Parmenas Yaung, Minggu (25/8/2024).

Ia pun menyatakan, dua pasangan calon juga sempat mendatangi help desk KPU Teluk Wondama.

"Kami sendiri telah menyampaikan kepada mereka bahwa sistem informasi pencalonan itu namanya Silon-kada," ungkapnya.

Parmenas Yaung menyebut pihaknya sudah memberikan gambaran mengenai pendaftaran pasangan calon untuk maju dalam Pilkada 2024.

"Yaitu dengan menyurati KPU Teluk Wondama dengan memberikan satu nama adminnya sehingga KPU akan mengakses admin dari pasangan calon itu," urai Parmenas Yaung.

"Karena segala hal yang berkaitan dengan persyaratan akan diakses lewat Silon," imbuhnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved