Berita Fakfak

Pemkab Fakfak Terbitkan Lima Perbup Pembentukan Kampung

"Kerjasama ini penting dan harus terus dipupuk, terkait untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan," ujarnya.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
ISTIMEWA
Bupati Fakfak, Untung Tamsil saat didamping Sekda Sulaiman Uswanas, Plh Kepala Bappeda dan Litbang, Awal Woretma, Raja Fatagar, Heru Uswanas dan sejumlah Anggota DPRD, saat menyerahkan 5 Pebup Fakfak Nomor 24 tahun 2024 tentang pembentukan kampung persiapan di tandai pencanangan Papa Nama Kampung di Distrik Fakfak Tengah, Kamis (5/9/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak menerbitkan lima peraturan bupati (Perbup) pembentukan kampung di Distrik Fakfak Tengah.

Bupati Fakfak Untung Tamsil mengatakan, pembentukan kampung persiapan ditandai pencanangan papan nama.

Penyerahan perbup tersebut diawali dari Kampung Persiapan Sorpeha dan Kampung Sorpeha Tuare. 

Baca juga: Dampak Bandara Siboru, Geliat Ekonomi Warga Kampung Porum Perlahan Merangkak Naik 

Baca juga: Sepanjang Kepemimpinan Utayoh, 50 Kampung di Fakfak Teraliri Listrik

"Dua kampung yang baru ini, merupakan pemekaran dari Kelurahan Danaweria Distrik Fakfak Tengah," kata Untung Tamsil saat diwawancarai wartawan, Kamis (5/9/2024).

Tak hanya itu saja, ia juga berkesempatan menyerahkan Perbup kampung persiapan Kampung Minmin Kendik yang merupakan pemekaran dari Kampung Ketemba, Distrik Fakfak Tengah. 

"Untuk menuju kampung definitif tentu perlu ada langkah-langkah persiapan," tegas Untung Tamsil

Untung Tamsil berpesan, seluruh karateker kepala kampung bersama-sama lurah dan kadistrik haruslah bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (ODP). 

"Kerjasama ini penting dan harus terus dipupuk, terkait untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan," ujarnya.

Menurutnya, harus dipastikan jumlah penduduk minimal 100 kepala keluarga dan berkoordinasi dengan Dinas akependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Fakfak

"Karena selain jumlah penduduk, kepala kampung harus memastikan luas wilayah dan batas antar kampung," ujarnya. 

Sehingga dikatakan Untung Tamsil, jika ada penilaian dari Tim Biro Otonomi Daerah Provinsi Papua Barat dan Kemendagri maka sudah siap.

"Kita sebetulnya di Fakfak yang terlambat, ada beberapa wilayah itu datang ke Depdagri untuk mendapat nomor register, tetapi kita mengikuti tahapan dan proses," bebernya. 

Untuk dikatakannya, Insha Allah dengan doa-doa dari para imam, pendeta, dan semua warga, maka harapannya kampung persiapan ini bisa segera terwujud menjadi kampung definitif. 

Bupati Fakfak, Untung Tamsil telah mengeluarkan 5 Peraturan Bupati (Perbup) pembentukan kampung di Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. 

Itu disampaikan Untung Tamsil kepada awak media termasuk TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Kamis (5/9/2024). 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved