Pilkada Pegunungan Arfak
KPU Pegaf Serahkan Resume Hasil Pemeriksaan Kesehatan kepada Paslon DOMAN dan MADAN
Selama tahapan pilkada Pegaf, KPU berharap para calon terlibat aktif untuk menjaga situasi kondusif di Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - KPU Pegunungan Arfak menyerahkan hasil resume pemeriksaan kesehatan kepada kedua bakal calon bupati dan wakil bupati.
Mereka adalah pasangan Dominggus Saiba-Andi Salabai (DOMAN) dan Marinus Mandacan-Daniel Mandacan (MADAN)
Penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan itu berlangsung di Valdos hotel, Manokwari, Papua Barat, Jumat (06/09/2024).
"Dari hasil tersebut, kedua pasangan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan tahapan berikut," kata Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pegunungan, Febriana Sorentou.
Baca juga: RSU Papua Baraf Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bacakada ke KPU Pegaf
Hasil itu mutlak, ucapnya, sesuai yang diberikan oleh RSUD Papua Barat lewat pemeriksaan kesehatan beberapa hari lalu.
Tahapan selanjutnya adalah validasi ijazah pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Selama tahapan pilkada Pegaf, KPU berharap para calon terlibat aktif untuk menjaga situasi kondusif di Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"Kami berharap kepada kedua pasangan bakal calon membantu kami meredam situasi dan kondisi sehingga tahapan demi tahapan pilkada tanpa gejolak sampai pada pencoblosan nanti," ujar Febriana Sorentou.
KPU Pegunungan Arfak
bupati dan wakil bupati
Febriana Sorentou
RSUD Papua Barat
Pilkada Pegaf
pemeriksaan kesehatan
KPU Pegaf
Begini Pesan Yosias Saroy untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pegunungan Arfak |
![]() |
---|
Distribusi Logistik Pilkada ke Distrik Didohu, Tim KPU Pegaf Lewati Jalur Terjal dan Arus Sungai |
![]() |
---|
Ketua PPD Distrik Didohu Pegunungan Arfak Janji Optimalkan Distribusi Logistik Pilkada |
![]() |
---|
KPU Pegunungan Arfak Targetkan 90 Persen Penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Ini Perbedaan Antara Aplikasi Sirekap Mobile dan Sirekap Web, Berikut Penjelasan KPU Pegaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.