Berita Fakfak

Pengusaha Minta Pemkab Fakfak Kaji Ulang Tarif Retribusi Pala

Kemudian perlu ditekankan, agar ada komunikasi dua arah yang terjalin intens dengan pengusaha pala di Kabupaten Fakfak.

|
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
Ilustrasi Tribunnews.com
Ilustrasi buah pala 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pengusaha Pala di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat merasa sangat keberatan dengan penetapan tarif retribusi, dan meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat mengkaji kembali aturan tersebut. 

"Kami merasa sangat keberatan untuk penetapan tarif retribusi dari pala ini, karena kami merasa berat betul sebagaimana aturan yang katanya dari pusat," kata pengusaha pala Fakfak yang namanya enggan disebutkan saat diwawancarai Tribun, Senin (9/9/2024).

Sebagai pengusaha pala, terlebih yang merintis dan butuh pendampingan, pihaknya meminta ada kebijaksanaan kembali dalam hal mengkaji ulang penetapan retribusi pala tersebut.

Baca juga: Pemkab Fakfak Papua Barat Bakal Ekspor Pala ke China Akhir 2024

Baca juga: Geliat Mama-mama Fakfak Olah Buah Pala menjadi Sabun Mandi

"Sebagaimana yang diuraikan itu memang untuk biji pala ketok kualitas A tarifnya Rp 400 per kg, biji pala ketok kualitas B tarifnya Rp 350 per kg, biji pala ketok kualitas C tarifnya 200 per kg, biji pala kulit goyang Rp 350 per kg, biji pala kulit tuli Rp 200 per kg, dan biji pala kulit campur Rp 300," rincinya.

Terlebih untuk bunga pala Rp 1.000 per kg dan tentu dikatakannya para pengusaha merasa berat untuk melaksanakannya. 

"Kami sangat memohon dan berharap ada keringanan bagi kami," ujarnya. 

Kemudian perlu ditekankan, agar ada komunikasi dua arah yang terjalin intens dengan pengusaha pala di Kabupaten Fakfak

"Karena sejauh ini yang ada hanya pertemuan," keluhnya. 

Sebelumnya diketahui, sebagai upaya untuk menjamin implementasi Perda Nomor  08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah menyelengarakan rapat terpadu bersama pelaku bisnis pala antar pulau dan penangkaran bibit pala. 

Kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan kembali tarif retribusi jasa usaha produksi pala dan penangkaran pala bibit kepada pelaku bisnis untuk memperoleh komitmen kesepakatan ketika berlakunya Perda retribusi daerah ini.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved