Pilkada Pegunungan Arfak
KPU Pegaf Imbau Calon Bupati Marinus Mandacan Segera Urus Surat Cuti
Yosak Saroy berharap surat cuti Marinus Mandacan agar secepatnya diurus dan diserahkan ke KPU Pegaf karena masa kampanye semakin dekat.
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Yosak-Saroy-mengimbau-bakal-calon-bupati-Marinus-Mandacan-segera-menyerahkan-surat-cuti.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Arfak, Papua Barat, mengimbau bakal calon bupati, Marinus Mandacan, segera menyerahkan surat cuti, Sabtu (21/9/2024).
"Saya mengharapkan kepada bakal calon MADAN terlebih khusus untuk bapak Wakil Bupati Pegaf Marinus Mandacan untuk segera menyerahkan surat cuti sebelum masa kampanye," kata Ketua KPU Pegunungan Arfak, Yosak Saroy.
Saat ini, Marinus Mandacan menjabat sebagai wakil bupati Pegunungan Arfak.
Untuk Pilkada Pegaf 2024, ia maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Daniel Mandacan.
Pasangan Marinus-Daniel (MADAN) akan bersaing dengan pasangan Dominggus Saiba-Andi Salabai (DOMAN).
Baca juga: KPU Pegaf Gelar Penetapan Pasangan Calon 22 September dan Penarikan No Urut 23 September
Sejauh ini, KPU Pegaf belum menerima surat cuti Marinus Mandacan.
Menurut tahapan pilkada 2024, surat cuti dikeluarkan paling lambat tanggal 24 september.
Yosak berharap surat cuti itu agar secepatnya diurus dan diserahkan ke KPU Pegaf karena masa kampanye semakin dekat.
"Kami harap secepatnya diurus dan diserahkan ke KPU agar proses kampanye nanti tidak akan masalah terkait surat cuti," kata Yosak Saroy.
| Begini Pesan Yosias Saroy untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pegunungan Arfak |
|
|---|
| Distribusi Logistik Pilkada ke Distrik Didohu, Tim KPU Pegaf Lewati Jalur Terjal dan Arus Sungai |
|
|---|
| Ketua PPD Distrik Didohu Pegunungan Arfak Janji Optimalkan Distribusi Logistik Pilkada |
|
|---|
| KPU Pegunungan Arfak Targetkan 90 Persen Penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024 |
|
|---|
| Ini Perbedaan Antara Aplikasi Sirekap Mobile dan Sirekap Web, Berikut Penjelasan KPU Pegaf |
|
|---|